PANDUAN AKADEMIK TAHUN 2019/2020

PANDUAN AKADEMIK

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

TAHUN AKADEMIK 2019/2020

KEMENTERIAN KESEHATAN RI

BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM  KESEHATAN

POLITEKNIK KESEHATAN  KEMENKES SURABAYA

TAHUN 2019

VISI DAN MISI POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

Visi:

Poltekkes Kemenkes Surabaya menjadi Rujukan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan yang memiliki Moralitas dan Integritas dengan Keunggulan Kualitas Global pada tahun 2025“.

Misi:

  1. Melaksanakan integrasi Tridharma Perguruan Tinggi untuk mendukung pengembangan pengetahuan, moralitas, integritas dan kompetensi kualitas global.
  2. Melaksanakan tata kelola organisasi dan sumber daya manusia yang kredibel, akuntabel, transparan dan terukur.
  3. Mengembangkan kerjasama dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri

TUJUAN INSTITUSI

Tujuan Institusi :

  1. Mengembangkan Program studi Diploma III dan Diploma IV Kesehatan, Pendidikan Profesi, Pendidikan Magister Terapan dan Doktor Terapan dan proses belajar mengajar pada masing-masing Jurusan di lingkup Poltekkes Kemenkes Surabaya
  2. Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan
  4. Melakukan kegiatan untuk pengembangan informasi dan inovasi dalam bidang kesehatan
  5. Melakukan kerjasama dengan institusi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dan penyerapan lulusan.

TUJUAN PENDIDIKAN

Tujuan Pendidikan :

  1. Tujuan pendidikan Poltekkes Kemenkes Surabaya adalah menghasilkan tenaga ahli madya kesehatan dan sarjana sains terapan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  2. Beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa
  3. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian nasional yang tinggi
  4. Berperilaku, berperibahasa, berperiakal, berperirasa, kreatif, inovatif, bertanggungjawab, dalam berbagai masalah di masyarakat
  5. Mampu mendidik dan meningkatkan keikutsertaan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesehatannya
  6. Mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan
  7. Dalam menyelenggarakan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya berpedoman pada :
  8. Tujuan pendidikan nasional
  9. Standar nasional pendidikan tinggi
  10. Kaidah moral dan etika ilmu pengetahuan
  11. Kepentingan masyarakat

LAMBANG

  1. Lambang Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya sebagaimana tertera di bawah ini:

2. Penjelasan lambang sebagai berikut :

     a.  Berbentuk persegi lima dengan warna dasar biru

Mengandung makna : melambangkan semangat dapat mengikuti perkembangan di dunia pendidikan sesuai dengan tuntutan jaman

b.  Lambang Tugu warna kuning

Mengandung makna : tugu pahlawan kota Surabaya cemerlang.

c.  Lambang Palang Hijau

Mengandung makna : lambang kesehatan

d.  Lambang buku

Mengandung makna: proses pembelajaran

e.  Warna biru latar belakang

Mengandung makna : warna teknik (Politeknik)

HYMNE &MARS POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

HYMNEPOLTEKKES KEMENKES SURABAYA

Seberkas sinar menebar cahaya

Siap terangi jalan panjangku

Dengan abdikan jiwa ragaku

Menjunjung tinggi cita cita luhurnya

Reff : Sentuhlah dengan memberi kasih murni

Bersatu padu tingkatkan prestasi

Kobarkan semangatmu bulatkan tekad

Dibawah panji kita Poltekkes Depkes Surabaya

Menjadi kadar penerus bangsa

Dengan tingkatkan pelayananmu

Menuju bangsa sehat sejahtera

Sebagai bakti bagi negeriku

Reff : Sentuhlah dengan memberi kasih murni

Bersatu padu tingkatkan prestasi

Kobarkan semangatmu bulatkan tekad

Dibawah panji kita Poltekkes Depkes Surabaya

MARS POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya almamaterku yang kucintai

Bersatu padulah kita semua menyongsong esok penuh harapan

Satukanlah irama langkah kita untuk menggapai cita cita bangsa

Menujumasyarakat Indonesia adilmakmurdansehatsejahtera

Reff : Dengarlah panggilan ibu pertiwi untuk membangun bangsa dan negara

Janganlah takut dan janganlah bimbang kobarkanlah semangat patriot

Di bawah panji Poltekkes Depkes Surabaya kita mengabdi tanpa pamrih

Dalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa Poltekkes Depkes Surabaya

tetap jaya

Terima kasih kuucapkan padamu almamaterku yang kucintai

Atas jasamu pada guruku yang tlah memberikan pengetahuan

Takkan pernah ingkat janji sumpah kami sebagai tenaga kesehatan

Membangunmasyarakat Indonesia adildanmakmursehatsejahtera

Reff : Dengarlah panggilan ibu pertiwi untuk membangun bangsa dan negara

Janganlah takut dan janganlah bimbang kobarkanlah semangat patriot

Di bawah panji Poltekkes Depkes Surabaya kita mengabdi tanpa pamrih

Dalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa Poltekkes Depkes Surabaya

tetap jaya

TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

1. MelaksanakanPendidikandanPengajaran, meliputi :

  1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan, praktek bengkel/teknologi pengajaran;
  2. Membimbing seminar mahasiswa;
  3. Membimbing praktek kerja nyata (PKN), praktek kerja lapangan (PKL);
  4. Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir;
  5. Menguji pada ujian akhir;
  6. Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan;
  7. Mengembangkan progam perkuliahan;
  8. Mengembangkan bahan pengajaran;
  9. Menyampaikan orasi ilmiah;
  10. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya;
  11. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Dosen;

2. Melaksanakan Penelitian, meliputi :

  1. Menghasilkan karya penelitian dasar/terapan;
    1. Menterjemahkan/menyadur buku ilmiah;
    1. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
    1. Membuat rancangan dan karya tehnologi;
    1. Mengembangkan penelitian dari hasil temuan yang bersifat lokal, regional dan dikembangkan ketingkat nasional;
    1. Keikutsertaan dalam seminar-seminar ilmiah sebagai pemakalah/penyaji di tingkat regional/ nasional/internasional;
    1. Mengembangkan kemitraan penelitian dengan pihak industri/pemerintah daerah/lembaga penelitian baik didalam maupun di luar negeri;
    1. Menulis hasil karya penelitian dalam berbagai media publikasi di tingkat regional/nasional/internasional;
    1. Membimbing asisten dalam bidang penelitian;

3. Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat, meliputi :

  1. Melakukan penataan lingkungan, penerapan teknologi;
    1. Melakukan penerapan model-model penggerakan dan pengembangan masyarakat (sebagai pioner, replikasi ataupun inovasi);
    1. Melakukan pengembangan sumber daya manusia;
    1. Melakukan penataan kelembagaan;
    1. Melakukan penyebaran atau difusi temuan-temuan baru;
    1. Mengembangkan kemitraan dengan pihak terkait;
    1. Memberikan latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
    1. Memberikan konsultasi bagi pengembangan UKM (Usaha Kegiatan Mahasiswa);
    1. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
    1. Melakukan bimbingan staf yunior dalam bidang pengabdian masyarakat;
    1. Membuat/menulis karya pengabdian masyarakat;


KATA PENGANTAR

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,  dengan didorong oleh suatu keinginan luhur agar proses belajar mengajar di Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas, maka Panduan Akademik Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Tahun Akademik 2019/2020 dapat terselesaikan.

Buku ini dirancang untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai peraturan dan kebijakan pendidikan di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya mulai dari masalah tata tertib perkuliahan hingga masalah kurikulum pendidikan. Peraturan dan kebijakan itu diharapkan dapat memberikan arahan dalam berfikir dan berperilaku sehat, taat azas dan konsisten bagi semua pihak mulai dari pimpinan, staf pengajar, mahasiswa hingga karyawan.

Terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunan buku Panduan ini. Sebagai hasil karya manusia beberapa kesalahan dan kekurangan pasti ditemukan, karena itu berbagai masukan, kritik dan saran maupun usulan-usulan perbaikan akan sangat membantu.

Semoga bisa memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia pendidikan, khususnya di Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya

Surabaya,  11 Juni 2019

BAB I

PENDAHULUAN

Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi merupakan  jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.  Selanjutnya pada ayat 6 dikatakan Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Poltekkes Kemenkes Surabaya merupakan salah satu perguruan tinggi dibawah Kementerian Kesehatan RI yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang mencakup program diploma dalam bidang kesehatan.

Pada pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2012,   tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi bertujuan:

  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
  3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
  4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Proses pendidikan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya sebagai salah satu Poltekkes Kemenkes RI juga memperhatikan arah kebijakan dan strategi Nasional dalam Renstra Kemenkes Tahun 2015-2019 yaitu arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional 2015-2019 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan jangka Panjang bidang Kesehatan (RPJPK) 2005 – 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat  kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tujuan pendidikan Poltekkes Kemenkes  Surabaya merupakan bagian sistem Pendidikan Nasional yaitu menghasilkan tenaga Kesehatan sebagai tenaga profesional yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian nasional yang tinggi.
  3. Berperilaku, berperibahasa, Berperiakal, kreatif, dinamis, inovatif dan tanggap terhadap seni dan berbagai masalah di masyarakat.
  4. Mampu mendidik dan meningkatkan keikutsertaan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesehatannya.
  5. Mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi (IPTEK) Ilmu Kesehatan.
  1. Gambaran Umum Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya

SEJARAH PERKEMBANGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) Departemen Kesehatan RI membuka dan melaksanakan Pendidikan Kedinasan Bidang Kesehatan baik dalam jenjang Pendidikan Menengah (JPM) seperti Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Sekolah Bidan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK), Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG), Sekolah Pembantu Penilik Hiegiene (SPPH), maupun Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) seperti Akademi Keperawatan (Akper), Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL), Akademi Kebidanan (AKBID), Akademi Kesehatan Gigi (AKG), Akademi Analis Kesehatan (AAK) dan Akademi Teknik Elektromedik (ATEM).

Sekitar tahun 1989 Sekolah-sekolah Departemen Kesehatan yang tergabung pada Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) yang disebut Akademi, seperti Sekolah Perawat dan Sekolah Bidan dikonversi menjadi Akademi Keperawatan dan Akademi Kebidanan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan menjadi Akademi Analis Kesehatan, Sekolah Pengatur Rawat Gigi menjadi Akademi Kesehatan Gigi.

Sekolah-sekolah Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) yang dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) kemungkinan untuk melembaga dirasakan banyak kesulitan, maka salah satu antisipasi yang terbaik pada saat itu agar efektif dan efisien adalah dengan dikembangkan  kelembagaannya menjadi Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya (Poltekkes) termasuk diantaranya adalah 13 Akademi Kesehatan  yang ada di Jawa Timur melembaga menjadi Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya sesuai dengan Surat Keputusan Menkes-Kesos Nomor 1207/MENKES/SK/2001 tanggal 12 Nopember 2001.

Konversi tersebut adalah :

  1. Akademi Keperawatan menjadi Jurusan Keperawatan.
    1. Akademi Keperawatan Soetomo menjadi Program Studi Keperawatan Soetomo.
    1. Akademi Keperawatan Sutopo menjadi Program Studi Keperawatan Sutopo.
    1. Akademi Keperawatan Anestesi menjadi Program Studi Keperawatan Anestesi.
    1. Akademi Keperawatan Sidoarjo menjadi Program Studi Keperawatan Sidoarjo.
    1. Akademi Keperawatan Tuban menjadi Program Studi Keperawatan Tuban.
  2. Akademi Kebidanan menjadi Jurusan Kebidanan.
    1. Akademi Kebidanan Sutomo menjadi Program Studi Kebidanan Sutomo.
    1. Akademi Kebidanan Magetan menjadi Program Studi Kebidanan Magetan.
    1. Akademi Kebidanan Bangkalan menjadi Program Studi Kebidanan Bangkalan.
  3. Akademi Kesehatan Lingkungan menjadi Jurusan Kesehatan Lingkungan.
    1. Akademi Kesehatan Lingkungan Surabaya menjadi Program Studi Kesehatan Lingkungan Surabaya.
    1. Akademi Kesehatan Lingkungan Madiun menjadi Program Studi Kesehatan Lingkungan Madiun.
  4. Akademi Teknik Elektromedik menjadi Jurusan Teknik Elektromedik.
  5. Akademi Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Kesehatan Gigi.
  6. Akademi Analis Kesehatan menjadi Jurusan Analis Kesehatan.

Pada tahun 2007 Program Studi Keperawatan Anestesi Surabaya ditiadakan, sehingga Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya terdiri dari 6 Jurusan dan 12 Kampus. Organisasi dan Tata Kerja Poltekkes Depkes Surabaya diatur dalam Permenkes No. 890/MENKES/PER/VIII/2007.

Pada tahun 2011 mulai dibuka Jurusan Gizi dengan Keputusan Menkes RI No. HK.03.05/I.2/02513/2011 tentang Pembentukan Jurusan Gizi di Poltekkes Kemenkes Surabaya sehingga sejak saat itu memiliki 7 Jurusan dan 13 Kampus.

Pada tahun 2012 diterbitkan Surat Keputusan Kepmendikbud RI No. 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor  974/KPT/I/2018 tentang izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya di Kabupaten Bojonegoro tanggal 8 November 2018.

(D3 Kebidanan Bojonegoro).

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 1101/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Ners Program Profesi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya di Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan tanggal 4 Desember 2018 (Pendidikan Profesi Ners).

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 171/KPT/I/2019 tentang Izin Pembukaan Program studi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya di Kota Surabaya yang di selenggarakan oleh Kementerian Kesehatan tanggal 4 Maret 2019 (Pendidikan Profesi Bidan) adapun nama-nama program studi adalah sebagai berikut :

  1. D3 Keperawatan Sutomo Surabaya.
  2. D3 Keperawatan Sutopo Surabaya.
  3. D3 Keperawatan Sidoarjo
  4. D3 Keperawatan Tuban.
  5. D3 Kebidanan Sutomo Surabaya.
  6. D3 Kebidanan Magetan.
  7. D3 Kebidanan Bangkalan.
  8. D3 Kebidanan Bojonegoro
  9. D3 Kesehatan Lingkungan Surabaya.
  10. D3 Kesehatan Lingkungan Magetan.
  11. D3 Teknik Elektromedik Surabaya.
  12. D3 Keperawatan Gigi Surabaya.
  13. D3 Analis Kesehatan Surabaya.
  14. D3 Gizi Surabaya.
  15. D4 Keperawatan
  16. D4 Kebidanan Surabaya.
  17. D4 Kesehatan Lingkungan Surabaya.
  18. D4 Teknik Elektromedik Surabaya.
  19. D4 Keperawatan Gigi Surabaya.
  20. D4 Analis Kesehatan Surabaya.
  21. Program Pendidikan Profesi Bidan
  22. Program Pendidikan Profesi Ners

Lokasi penyelenggaraan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Surabaya selain didalam wilayah Surabaya juga di selenggarakan di Luar wilayah Surabaya antara lain di Magetan, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan dan Sidoarjo.

  • Dasar Penyelenggaraan
  • Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Undang-undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah  RI No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah  RI No. 4 Th 2014 tentang Penyeleng Pendidikan Tinggi dan Pengelelolaan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 890/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 73 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 83 tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK.03.05/I.2/03086/ /2012 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan Kemenkes RI.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.87 tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Organisasi Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan  Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 44 tahun 2015 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 2 tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.00.06.2.4.3199 tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan JPT Pendidikan Tenaga Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.00.06.2.4.3198 tentang Pedoman Penata Usahaan Ijazah Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2018 tentang Klasifikasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 tahun 2018 tentang Organisasi dan tata kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
  • Surat Keputusan Kepmendikbud RI No. 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1282/D/T/2001 tanggal 27 April 2001 tentang Persetujuan Pembukaan Program Studi D-III dan Pelembagaan Poltekkes di Lingkungan Departemen Kesehatan & Kesejahteraan Sosial.
  • Surat  Edaran Dirjen Dikti No. 704/E.E3/DT/2013 tentang Uji Kompetensi Bagi Calon Lulusan Pendidikan Tinggi Bidang Kebidanan dan Keperawatan.
  • Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI No. HK.02.03/I/IV.2/08037/2015 tentang Pedoman Penatausahaan Ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dan sertifikat kompetensi, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
  • Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI No. HK.02.04/IV.3/013362/2015 tentang Standar Pengelolaan Pembelajaran Pendidikan Kesehatan.
  • Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI No. HK.02.04/IV.3/013365/2015 tentang Standar Proses Pembelajaran Pendidikan Kesehatan.
  • Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI No.HK.02.04/IV.3/013364/2015 tentang Standar Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesehatan.
  • Surat Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor : HK. 02.02/IV.3/13318/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Wisuda Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.


  • Struktur Organisasi dan Nama Pejabat Poltekkes Kemenkes   SurabayaStruktur Organisasi

Gambar 1 :   Struktur Organisasi  Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Tahun 2019 Berdasarkan Pengembangan Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2018.

  • Nama, NIP Pejabat Poltekkes Kemenkes Surabaya
No Nama Dan NIP Pangkat/Gol Jabatan  
1. drg. Bambang HadiSugito,M.Kes 196204291993031003 Pembina Tk.I/IVb Direktur
2. Dr. Khambali, ST, MPPM 196203031984031001 Pembina Tk.I/IVb Wadir I
3. Hilmi Yumni, S.Kep, Ns,M.Kep, Sp.Mat 196808231997032001 Pembina /IV-a Wadir II
4. Mohammad Najib, S. Kp, M.Sc 196502221990031001 Penata Tk. I/ IIId Wadir III
5. Nursangadah, S.Sos, MM 196307271986032002 Pembina/ IV-a Ka Bag. Akademik dan Umum
6. Erni Sri Rejeki, S,ST 197403091995032003 Penata Muda Tk.I/IIIb Ka Sub Bag Administrasi Akademik
7. Diah Arumita Candra, SS, MA 198703012010122002 Penata Muda Tk.I/IIIb Ka Sub Bag Administrasi Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama.
8. Tri Koerniasih, S.ST 196912131994032004 Penata Tk. I/ III-d Ka Sub Bag Keuangan & Barang Milik    Negara
9. Moh,Taufik Adiko, S,SiT 196506181986031005 Penata; III/c Ka Sub Bag Kepegawaian & Umum
10 Supriyanto, S.Kp, M.Kes 196909211992031001 Pembina/ IV-a Kajur Keperawatan
11 Astuti Setiyani, SST, M.Kes 196810201988032001 Penata Tk I/ III-d Kajur Kebidanan
12 Ferry Kriswandana S.ST, MT 197007111994031003 Penata Tk I/ III-d Kajur Kesehatan Lingkungan
13 Drs. Edy Haryanto, M.Kes. 196103161983031003 Pembina/ IV-a Kajur Analis Kesehatan
14 drg. I Gusti Ayu Kusuma Astuti Ngurah Putri, M.Kes 196408271989032001 Pembina/ IV-a Kajur Keperawatan Gigi
15 Andjar Pudji, ST, MT 196505171989032001 Pembina/ IV-a Kajur Teknik  Elektromedik
16 Taufiqurrahman, SKM, MPH 197111051991031002 Penata Tk I/ III-d Kajur Gizi
17 Setiawan, SKM, M.Psi 196304211985031005 Pembina/ IV-a Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
18 Dr. Sri Utami, S.Kp., M.Kes 196711141990032001 Pembina/ IV-a Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan
19 Dr. I Dewa Gede Hari Wisana,ST,MT 197504021999031002 Pembina/ IV-a Kepala Pusat Penjaminan Mutu
20 Joko Suwito, S.Kp, M.Kes 196801241992031002 Pembina/ IV-a Kepala Unit Teknologi Informasi
21 Dr. Endro Yulianto, ST. MT 197607172001121005 Pembina/ IV-a Kepala Unit LaboratoriumTerpadu
22 Misnawar, S.Sos 196709101992031001 Penata; III/c Ketua Unit Perpustakaan
23 Yohanes Kambaru Windi, S.Pd, M.Kes, MPH 196707071995101002 Pembina/ IV-a Kepala Unit Pengembangan Bahasa
24 Sari Luthfiyah, S.Kp, M.Kes 196901311993032002 Pembina/ IV-a Kepala Instalasi Asrama
25 Hery Sumasto, S.Kep,N.S.,M.Kes 196801041988031003 Penata Tk I/ III-d Koordinator Penelitian
26 Yessy Dessy Arna, M.Kep.,Sp.Kom 197612042001122001 Penata Tk I/ III-d Koordinator Publikasi Haki & Etik
27 Dr. Dwi Ananto Wibrata,SST.,M.Kes 1972012911996031001 Penata Tk I/ III-d Koordinator Pengembangan Prodi & Lembaga
28 Dr.Ir.Iva Rustanti Eri Wardoyo, MT 196909171995022001 Pembina/ IV-a Koordinator Center Or Excellent (COE,IPE/IPC)
29 Drg.Ratih Larasati,M.Kes 196406111990102001 Penata Tk I/ III-d Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
30 Dwi Utari Widyastuti,SST, M.Kes 197205302001122002 Penata; III/c Koordinator Sistem Menjaminan Mutu Eksternal (SPME)

BAB II

LAYANAN ADMINISTRASI AKADEMIK

  1. Ketentuan Umum
  2. Layanan Administrasi Akademik adalah layanan administratif  yang diberikan kepada mahasiswa dalam rangka mendukung kelancaran proses belajar-mengajar.
  3.  Registrasi Mahasiswa adalah kegiatan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
  4.  Pengunduran diri mahasiswa adalah hak mahasiswa untuk berhenti tetap tidak mengikuti segala bentuk kegiatan akademik dengan SK Direktur.
  5.  Kartu Tanda Mahasiswa adalah identitas resmi mahasiswa yang dikeluarkan oleh Direktur sampai batas studi yang ditentukan.
  6.  Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah melakukan registrasi pada semester tertentu sehingga berhak mengikuti kegiatan akademik serta mendapatkan layanan administrasi dan akademik.
  7.  Mahasiswa Non Aktif adalah mahasiswa yang berhenti sementara dari segala kegiatan akademik dalam tenggang waktu tertentu dengan ijin Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keputusan.
  8.  Mahasiswa Aktif Kembali adalah mahasiswa  yang telah menjalani proses berhenti sementara dan melakukan registrasi sebagai mahasiswa aktif.
  9.  Pemutusan Studi adalah mahasiswa yang dikeluarkan dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya karena prestasinya sangat rendah, kelalaian administrasi, kelalaian mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan pelanggaran kode etik.
  10. Cuti Akademik adalah istirahat dari kegiatan akademik pada waktu tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti program studi.
  11. Skorsing adalah pemberhentian sementara kegiatan akademik atas pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, skorsing ditetapkan oleh Direktur.
  • Registrasi Mahasiswa

Pelaksanaan registrasi mahasiswa, mengikuti alokasi waktu yang telah ditetapkan pada periode semester dan tahun akademik yang berjalan sesuai kalender akademik.

* Registrasi Mahasiswa Baru

  1. Persyaratan registrasi :
  2. Lulus ujian  / seleksi yang ditetapkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya dengan menunjukkan kartu tanda ujian / seleksi.
  3. Menyelesaikan administrasi keuangan untuk mahasiswa baru.
    1. Prosedur registrasi :
  4. Registrasi dilakukan pada bagian akademik jurusan/prodi dengan menyerahkan print out berkas registrasi yang dilakukan secara online sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  5. Mengikuti Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM). Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir dengan alasan yang dapat di pertanggung jawabkan, maka wajib mengikuti kegiatan tersebut di tahun berikutnya.
  6. Pada Saat kegiatan PPSM di hari pertama Ketua Program Studi melalui Ketua Jurusan mengusulkan SK Penetapan Mahasiswa baru berdasarkan data Mahasiswa yang mengikuti kegiatan PPSM (termasuk mahasiswa yang mengikuti kegiatan PPSM di tahun berikutnya).
  7. Mahasiswa mengisi form Kartu Rencana Studi (KRS) secara online.
  8.  Mengajukan persetujuan dan mendapatkan bimbingan dari pembimbing akademik (dosen PA), selanjutnya di Validasi dalam SIAKAD sehingga status mahasiswa akan menjadi AKTIF.
  9. Mahasiswa yang terdaftar pada setiap semester dibuatkan Surat Penetapan   sebagai peserta didik baru oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya, berdasarkan data usulan dari data siakad.

* Registrasi mahasiswa lama/aktif kembali/pindahan :

  1. Persyaratan registrasi :

Menyelesaikan administrasi keuangan untuk semester yang berlaku.

  • Prosedur registrasi :
    • Menunjukkan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku.
    • Bagi mahasiswa yang menjalani cuti akademik harus menunjukkan surat keputusan cuti akademik dari direktur.
    • Bagi mahasiswa pindahan dari Poltekkes Kemenkes lain, harus menunjukkan surat Direktur yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan diterima di Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
    • Mahasiswa mengisi form Kartu Rencana Studi (KRS) secara online.
    • Mengajukan persetujuan dan mendapatkan bimbingan dari pembimbing akademik (dosen PA), selanjutnya di Validasi dalam SIAKAD sehingga status mahasiswa akan menjadi AKTIF.
    • Mahasiswa yang terdaftar pada setiap semester dibuatkan Surat Penetapan  sebagai peserta didik oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya, berdasarkan data usulan dari data SIAKAD.
  • Pengunduran Diri

Prosedur pengunduran diri sebagai mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah :

  1. Mahasiswa mengajukan surat pengunduran diri kepada Direktur Poltekkes melalui Ketua Program Studi dengan menyebutkan alasan pengunduran diri dan bermaterai serta melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli.
    1. Mahasiswa menyelesaikan administrasi keuangan dan kewajiban lainnya (perpustakaan, laboratorium).
    1. Ketua Program studi mengusulkan penerbitan SK pengunduran diri melalui Ketua Jurusan ke Direktur Poltekkes.      
    1. Ketua Program studi memberikan Kartu Hasil Studi (KHS) sesuai dengan masa studi yang ditempuh.
  • Pengurusan Kartu Tanda  Mahasiswa

Prosedur penerbitan kartu tanda mahasiswa (KTM) adalah :

  1. Melakukan registrasi sebagai mahasiswa.
  2. Mengisi biodata mahasiswa.
  3. Mengikuti foto sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
  4. Bagi mahasiswa yang kehilangan KTM :
    1. Mengajukan permintaan pembuatan KTM dengan mengisi formulir dilampiri dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan bukti pembayaran pembuatan KTM.
    1. Program studi mengajukan usulan pengganti KTM hilang ke Direktur melalui jurusan.
  • Status Mahasiswa (Non Aktif/Aktif) 
  • Penetapan status mahasiswa dari non aktif menjadi aktif dengan surat keputusan Direktur berdasarkan data siakad.
  • Bagi mahasiswa dengan status non aktif karena menjalankan cuti akademik, maka program studi mengirimkan surat pemberitahuan kepada mahasiswa non aktif dimaksud untuk melakukan registrasi setelah masa non aktif berakhir.
  • Program studi mengusulkan surat keputusan penetapan mahasiswa aktif kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.
  • Drop Out Mahasiswa (Pemutusan Studi)Pada setiap akhir semester 2 dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa untuk menilai kelayakan mahasiswa untuk dapat melanjutkan studi atau menyelesaikan studi. Mahasiswa yang dinilai tidak layak karena prestasinya sangat rendah (Indek prestasi kumulatif pada 2 semester tahun pertama kurang dari 2.00) dinyatakan putus kuliah atau drop out (DO) .Bagi mahasiswa yang melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan yaitu paling lama 5 tahun untuk diploma Tiga, 7 tahun untuk Diploma Empat/Sarjana Terapan, dan 3 tahun untuk Program Profesi setelah menyelesaikan sarjana. dinyatakan putus kuliah atau drop out (DO).

Prosedur layanan administrasi untuk mahasiswa yang drop out adalah :

  1. Ketua Program studi melalui Ketua Jurusan mengirimkan usulan mahasiswa yang dinyatakan drop out dengan melampirkan berita acara hasil rapat evaluasi akhir semester, resume proses bimbingan akademik dan nilai semester.
  2. Mahasiswa mempunyai hak mendapat salinan SK Direktur tentang drop out dan surat keterangan pernah kuliah pada program studi.
  • Penelitian

Penelitian dilaksanakan dan diatur dalam  Buku Pedoman tersendiri.

  • Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Masyarakat dilaksanakan dan diatur dalam Buku Pedoman tersendiri.

BAB III

LAYANAN PENYELENGGARAAN AKADEMIK

  1. Ketentuan Umum

Sistem penyelenggaraan proses belajar mengajar menggunakan sistem paket dengan mengacu Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor : 44 Tahun  2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 16 ayat 1 (huruf c, d, e dan f) dan ayat 2 bahwa:

  1. Paling lama 5 (lima) tahun akademik program diploma tiga dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS dan
  2. Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik program diploma empat/sarjana terapan dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
  3. Paling lama 3 (tiga) tahun akademik program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS.
  4. Paling lama 4 (empat) tahun akademik program magister, program magister terapan atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) SKS.
  5. Program profesi sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan.


  • Rencana Studi Semester

Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi wajib mengajukan rencana kegiatan akademik yang tertuang dalam Kartu Rencana Studi (KRS) termasuk mahasiswa yang hanya/sedang mengerjakan tugas akhir/skripsi. Pengajuan rencana kegiatan akademik dilakukan secara langsung melalui website Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya. Ketentuan pengisian Rencana kegiatan akademik sebagai berikut :

  1. Telah melakukan registrasi secara administrasi
  2. Pengisian KRS secara online dilakukan langsung oleh mahasiswa
  3. Selanjutnya Pembimbing Akademik melakukan Validasi (persetujuan) secara online.

Penjelasan tentang tata cara pengisian online dapat dilihat pada website poltekkes www.poltekkesdepkes-sby.ac.id

  • Pembelajaran
  • Perencanaan Pembelajaran
    • Unit pengelola program studi menyusun kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah

Penyusunan kurikulum perguruan tinggi memperhatikan dan merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Perpres RI Nomor 8 tahun 2012.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh unit pengelola program studi pada penyusunan kurikulum meliputi:

  1. Membentuk dan mengusulkan tim pengembangan kurikulum ke Pimpinan PT.
    1. Mengusulkan kegiatan workshop penyusunan kurikulum pendidikan tinggi ke Pimpinan PT.
    1. Melaksanakan penyusunan kurikulum dengan melibatkan stakeholder.
    1. Mengusulkan penetapan kurikulum ke Pimpinan PT.

Selain itu, agar proses pembelajaran sesuai arah dan isi materi tercapai sesuai profile lulusan sangat ditentukan oleh adanya rencana pembelajaran semester pada setiap mata kuliah. Oleh karena itu, unit pengelola program studi harus melaksanakan:

  1. Workshop penyusunan rencana pembelajaran semester (RPS) kepada semua dosen.
  2. Menetapkan pengampu atau penanggungjawab mata kuliah beserta anggota pengajarnya.
  3. Menugaskan pengampu mata kuliah atau penanggungjawab mata kuliah (PJMK) untuk mengkoordinir penyusunan RPS bersama anggota tim pengajar.
  4. Menandatangani RPS yang telah disusun dan ditanda tangani PJMK.
  5. Mendokumentasikan semua RPS di Administrasi Akademik sebagai rekaman dokumen dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan PBM.
  6. Untuk keseragaman panduan penyusunan rencana pembelajaran semester (RPS) disusun sesuai  format (lihat lampiran 1-6), meliputi Kontrak Pembelajaran & RPS, daftar PJMK dan Tim Dosen, Daftar Dosen Tetap dan Jumlah SKS, dan Daftar Dosen Tidak Tetap dan Jumlah SKS.
  • Unit pengelola program studi  menyiapkan pedoman pelaksanaan pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian, meliputi :
  • Kalender akademik memuat jumlah minimal 14 kali tatap muka efektif, 2 kali evaluasi (UTS dan UAS) dan 2 kali ujian perbaikan.
  • Menyusun panduan akademik sesuai dengan kurikulum program studi.
  • Mengusulkan penetapan kalender dan panduan akademik ke Pimpinan PT.
  • Menyampaikan kalender akademik dan panduan akademik ke Civitas Akademik.
  • Mendokumenkan kalender dan panduan akademik ke urusan administrasi akademik dan sub unit penjaminan mutu.
  • Unit pengelola program studi wajib menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik.
  • Pelaksanaan Pembelajaran
  • Proses pembelajaran mengacu pada Standar Proses Pembelajaran sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 44 Tahun 2015 Bagian 4 Pasal 14 ayat 1 s/d ayat 9 adalah :
  • Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
  • Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan pada mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran (CP) lulusan.
  • Metode pembelajaran sebagaimana dinyatakan pada point (2), dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi, ceramah, role play, problem based learning, computer assisted learning, simulasi, penugasan, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran (CP) lulusan.
  • Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada point (3) dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran.
  • Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa :
  • kuliah;
  • responsi;
  • tutorial;
  • seminar;
  • praktikum;
  • praktik studio/praktik bengkel atau praktik klinik/lapangan;
  • pembelajaran penelitian; dan
  • pembelajaran pengabdian masyarakat.
  • Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada point (5), bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, dan program doktor terapan, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan.
  • Bentuk pembelajaran berupa penelitian sebagaimana dimaksud pada point (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
  • Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada point (5), bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.
  • Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada point (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Sistem Kredit Semester menggunakan Sistem Paket

Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disebut SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa perminggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi RI No. 44/2015 menjelaskan bahwa:

  1. Semester  merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
    1. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester,  yaitu semester ganjil dan semester genap dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara. Semester antara dimaksud diselenggarakan:
  2. Selama paling sedikit 8 (delapan) minggu
  3. Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) SKS
  4. Sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capain pembelajaran (CP) yang telah ditetapkan
    1. Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam  belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
  • Satuan Kredit Semester (SKS) menurut Permenristekdikti RI No. 44/2015 pasal 17, ayat 1 s/d ayat 4.
    • 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi atau tutorial terdiri atas :
      • Kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester.
      • Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
      • Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit perminggu per semester.
    • 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas :
    • Kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester
    • Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester; dan
    • Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran (CP).
    • 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa : praktikum, praktik ptudio, praktik bengkel, braktik bapangan, Pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
  • Penilaian Pembelajaran

Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa pada setiap jurusan di Poltekkes Kemenkes Surabaya, mengacu pada kurikulum masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dan waktu berlakunya.

Berikut ini merupakan penilaian proses dan hasil belajar yang dapat digunakan sebagai rujukan berdasarkan standar penilaian pembelajaran (Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada bagian 5 standar penilaian pembelajaran pasal 19 s/d 25). Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran (CP) lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup :

  1. Prinsip penilaian

Mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.

1)  Prinsip edukatif

Merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu :

  1. Memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan
    1. Meraih capaian pembelajaran lulusan.

2)  Prinsip otentik :

Merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

3)  Prinsip obyektif :

Merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.

4)  Prinsip akuntabel :

Merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

5)  Prinsip transparan :

Merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

  • Teknik dan instrumen penilaian
  • Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
  • Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
  • Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
  • Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus dengan cara memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian.
  • Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
  • Mekanisme dan prosedur penilaian
  • Mekanisme penilaian terdiri atas :
    • Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;
      • Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.
      • Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
      • Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

2) Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

  • Pelaksanaan Penilaian
  • Penilaian hasil belajar pada setiap mata kuliah

Pelaksanaan penilaian hasil belajar dalam suatu mata kuliah dapat meliputi  penggabungan dari :

  1. Penilaian formatif  : kuis, tugas, laporan praktek, UTS.

     Tiap Semester dilaksanakan penilaian melalui Ujian Tengah Semester (UTS) yaitu     pada minggu VIII atau IX.

  • Penilaian sumatif   : UAS, Uji tahap

Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan setelah selesai teori dan laboratorium/ praktikum dimana sebelum pelaksanaan UAS melakukan koordinasi dengan bagian evaluasi untuk menentukan peserta ujian.

  • Penilaian komprehensif: UAP, Uji penilaian pencapaian kompetensi

Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran dan dilakukan oleh :

  1. Dosen pengampu atau tim dosen pengampu/
  2. Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa/
  3. Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.

Syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa :

  1. Teregistrasi secara akademik sebagai mahasiswa pada satuan pendidikan semester berjalan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan, misalnya telah mengembalikan buku perpustakaan, mengganti peralatan yang rusak / hilang atas tanggung jawabnya, dsb.
  3. Memenuhi persyaratan kehadiran sekurang-kurangnya 90% kegiatan kuliah baik dengan alasan sakit, alpa maupun ijin.
  4. Kehadiran 75-89% diperbolehkan mengikuti ujian setelah menyelesaikan penugasan dari dosen yang bersangkutan.
  5. Kehadiran kurang dari 75% tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan dan harus mengikuti perkuliahan tersebut pada semester berikutnya.
  6. Mengikuti seluruh kegiatan (100%) praktikum laboratorium, praktek kerja lapangan, seminar atau kegiatan sejenis.
  7. Sanksi ketidakhadiran di lahan praktek kerja lapangan (PKL)  adalah sebagai berikut :

– Sakit : mengganti 1 kali

– Ijin    : mengganti 2 kali

– Alpa : mengganti 3 kali

Segala sesuatu yang muncul akibat sanksi diatas, menjadi tanggungjawab mahasiswa dan dikoordinasikan dengan jurusan/prodi masing-masing.

Beberapa nilai hasil belajar dapat dijadikan indikator kinerja pencapaian kompetensi dapat diformulasikan sbb :

  1. Indeks Prestasi Semester

IPS adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester dan dihitung setiap akhir semester.

Rumus perhitungannya :

IPS = Jumlah (angka mutu x SKS)

                      Jumlah SKS

IPS dihitung oleh bagian akademik dan disampaikan kepada mahasiswa pada saat yang bersangkutan hendak melakukan pengisian KRS. Dosen wali bersama-sama mahasiswa dapat pula melakukan perhitungan IPS pada saat pengisian Kartu Kemajuan Studi (KKS) pada akhir semester bersangkutan dan pengisian KRS untuk semester berikutnya.

  • Indeks Prestasi Komulatif

IPK merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara komulatif mulai dari semester pertama sampai semester paling akhir yang ditempuh.

Rumus perhitungannya :

IPK = Jumlah (angka mutu x SKS) seluruh semester

                      Jumlah SKS seluruh semester

  • Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir

Hasil belajar tahap akhir dilaksanakan dalam bentuk pelaksanaan tugas akhir (Laporan Kasus, KTI, Skripsi, Tesis atau sejenisnya)

  1. Persyaratan menempuh Ujian Tugas  Akhir, mahasiswa harus :
    1. Telah menyelesaikan seluruh tugas dan lulus ujian semester yang telah dipersyaratkan dalam kurikulum.
    1. Telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku pada program studi
    1. Masih dalam masa studi.
    1. Memiliki Sertifikat PPSM.
    1. Mengisi Lembar Konsul Pembimbingan minimal 10 kali

–    Telah menyusun dan menulis laporan tugas akhir dan dinyatakan layak uji oleh       pembimbing.

  • Persyaratan Penguji Ujian Tugas Akhir :
  • Penguji Internal Prodi D3/D4 (dalam Poltekkes);
  • Dosen Tetap
  • Kualifikasi Pendidikan Magister (S2) sesuai bidang keahliannya
  • Memiliki pengalaman kerja dibidangnya minimal 5 tahun.
  • Penguji KTI Prodi D3 (luar Poltekkes);
  • Praktisi dengan pendidikan minimal S1/D4 Kesehatan/Elektro, yang mempunyai keahlian sesuai bidangnya (ditunjukkan sertifikat) dan atau
  • Pengalaman kerja minimal 5 tahun.
  • Penguji Skripsi Prodi D4 (luar Poltekkes)
    • Praktisi dengan pendidikan minimal S1/D4 Kesehatan/Elektro, yang mempunyai keahlian sesuai bidangnya  (ditunjukkan sertifikat)
    • Pengalaman kerja minimal 5 tahun.
      • Kegiatan Ujian Tugas  Akhir

Pelaksanaan ujian tugas akhir terdiri dari :

  • Ujian Utama.
    • Ujian Ulang, berlaku bagi peserta ujian yang dinyatakan belum lulus uji utama dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tugas akhir jika nilai ujian ≥ 2,75

  • Teknis Penilaian Hasil Belajar
  • Bobot penilaian

Masing-masing mata kuliah perlu diberi bobot penilaian, yang dapat ditetapkan sama atau berbeda untuk setiap mata kuliahnya (setiap komponen penilaian untuk masing-masing MK diberi bobot), tergantung pada bobot soal/tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah. Perimbangan bobot ini ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan dan harus diberitahukan kepada mahasiswa pada awal kuliah. Sebagai acuan, contoh teknis pembobotan pada setiap mata kuliah dan cara perhitungan secara detail dapat dilihat pada lampiran 13 dan 14.

  • Nilai Akhir
    • Nilai akhir yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah harus merupakan huruf mutu yang pasti (A,AB,B, BC,C,D atau E), yang merupakan konversi dari nilai absolute dan atau angka mutu. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada  tabel 1.

Tabel 1. Konversi nilai absolut ke angka mutu dan huruf mutu

No Nilai Absolut Angka Mutu Huruf Mutu Sebutan
1 79-100 4 A Sangat baik
2 75-78 3,5 AB Baik
3 68-74 3 B
4 60-67 2,5 BC Cukup
5 55-59 2 C
6 50-54 1 D Kurang
7 0-49 0 E Sangat kurang
  • Dosen pengampu mata kuliah bertanggungjawab atas kebenaran nilai akhir (huruf mutu) yang ditulis pada Kartu Hasil Studi (KHS).
    • Penilaian diberikan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang bersifat kognitif, afektif, psikomotork.
      • Cara penilaian adalah menggunakan sistem penilaian standar mutlak atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu penilaian yang diacukan kepada tujuan instruksional atau kompetensi dasar yang harus dikuasai olh mahasiswa. Dengan demikian derajat keberhasilan mahasiswadibandingkan dengan tujuan yang seharusnya dicapai, bukan dibandingkan dengan rata-rata kelompoknya. Sistem ini mengacu kepada konsep belajar tuntas (mastery learning).
  • Pelaporan penilaian
    • Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam huruf (A, AB, B, BC, C, D dan E) dengan sebutan masing-masing.  Kualifikasi  keberhasilan mahasiswa dapat dilihat pada tabel 1.
    • Hasil penilaian capaian pembelajaran (CP) lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS) dan diumumkan kepada mahasiswa sesuai dengan rencana pembelajaran dan kalender akademik. IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai mutu setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.
    • Hasil penilaian capaian pembelajaran (CP) lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai mutu setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh selama pendidikan.
  • Perbaikan Nilai
    • Bagi mahasiswa yang tidak hadir pada saat UAS  di karenakan ada keluarga dekat yang meninggal, atau mahasiswa sedang sakit yang di buktikan dengan surat keterangan sakit maka di perbolehkan mengikuti UAS susulan yang bersamaan dengan ujian perbaikan dan untuk nilai dengan capaian nilai maksimal B.
    • Mahasiswa dengan nilai akhir:  BC dan C diperbolehkan mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dengan mendaftarkan diri ke bagian akademik/dosen PJMK, dengan capaian  nilai maksimal B.
    • Mahasiswa dengan nilai akhir: D dan E wajib mengikuti uji ulang maksimal 2 (dua) kali, dengan capaian nilai maksimal B.
    • Jika setelah menempuh uji ulang 2 (dua) kali dan masih memperoleh Nilai D, maka peserta didik diperbolehkan mengikuti perkuliahan di semester tahun berikutnya dan menempuh ujian, maka bisa memperoleh nilai maksimal (A), apabila peserta didik tersebut hanya mengikuti ujian saja  (tidak mengikuti perkuliahan), maka nilai maksimalnya adalah B.
    • Jika setelah menempuh uji ulang 2 (dua) kali dan masih memperoleh Nilai E, maka peserta didik harus mengikuti perkuliahan di semester tahun berikutnya dan menempuh ujian, maka bisa memperoleh nilai maksimal (A).
    • Jika setelah menempuh uji ulang 2 (dua) kali dan masih memperoleh Nilai D atau E, Mahasiswa dapat mengikuti Semester Antara (lihat E.1)
  • Kelulusan mahasiswa (Yudicium Akhir Program)

Yudicium akhir program adalah penetapan kelulusan akhir program yang diikuti mahasiswa pada suatu program tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan administrasi.
    1. Memiliki sertifikat Health Polytechnic Surabaya – English Proficiency Test (HPS – EPT) dengan dengan nilai minimal 400 (D3) dan 450 (D4) serta 500 (Profesi) yang di keluarkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya.
    1. Mahasiswa dinyatakan lulus, bila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetap     kan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol).
    1. Kelulusan mahasiswa dari program diploma 3 dan program diploma 4 (sarjana terapan) dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
  2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
  3.  Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
  4. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi   kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).

Untuk lebih jelasnya, predikat lulusan dapat dilihat pada tabel 2.

Tabel 2. Kualifikasi Predikat Lulusan berdasarkan IP, Program D3 dan D4

No Indeks Prestasi (IP) Sebutan
1 > 3,50 Dengan Pujian
2 3,01 – 3,50 Sangat memuaskan
3 2,76 – 3,00 Memuaskan
  • Mahasiswa program profesi dan program magister terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol).
    • Kelulusan mahasiswa dari profesi dan program magister terapan diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
    • Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0 (tiga koma nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol)
    • Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
    • Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi   kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).

Untuk lebih jelasnya, predikat lulusan dapat dilihat pada tabel 3.

Tabel 3. Kualifikasi Predikat Lulusan berdasarkan IP, Program Profesi & Magister

No Indeks Prestasi (IP) Sebutan
1 3,76 – 4,00 Dengan Pujian
2 3,51 – 3,75 Sangat memuaskan
3 3,00 – 3,50 Memuaskan
  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, transkrip nilai,  gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidian Tinggi nomor 257/M.KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tiggi, serta edaran Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DP.03.01/305584/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Nomenklatur Program Studi dan Penamaan Gelar Lulusan Program Vokasi Bidang Kesehatan :
    • Program D3 Kesehatan Poltekkes Kemenkes Surabaya mendapat sebutan Ahli Madya (A.Md……) diikuti dengan sebutan prodinya.
  • D3 Keperawatan                             : A.Md.Kep.
  • D3 Kebidanan                               : A.Md.Keb.
  • D3 Kesehatan Lingkungan               : A.Md. Kes
  • D3 Analis Kesehatan                       : A.Md. Kes
  • D3 Keperawatan Gigi                      : A.Md. Kes
  • D3 Teknik Elektro Medik                 : A.Md. Kes
  • D3 Gizi                                           : A.Md.Gz
  • Program D4 Kesehatan Poltekkes Kemenkes Surabaya mendapat sebutan Sarjana Terapan (S.Tr. ………..) diikuti dengan sebutan prodinya.
  • D4 Keperawatan                             : S.Tr.Kep.
  • D4 Kebidanan                               : S.Tr.Keb.
  • D4 Kesehatan Lingkungan               : S.Tr. Kes.
  • D4 Analis Kesehatan                       : S.Tr. Kes.
  • D4 Keperawatan Gigi                      : S.Tr. Kes.
  • D4 Teknik Elektro Meik                   : S.Tr. Kes.
  • Program Profesi  untuk Pendidikan Profesi Ners dan Program Profesi  untuk Pendidikan Profesi Bidan Poltekkes Kemenkes Surabaya mendapat sebutan (STr.Kep……,…dan S.Tr. Keb…….) diikuti dengan sebutan prodinya
  • Profesi Ners                                   : S.Tr. Kep.Ners           
  • Profesi Bidan                                 : S.Tr. Keb.Bdn

Untuk lebih jelasnya, prosedur usulan kelulusan dan yudicium akhir program dapat dilihat pada prosedur dan format usulan, pada lampiran 7-12.

  • Angkat Janji (bagi Jurusan Keperawatan, Kebidanan)
  • Pengertian

Angkat janji adalah perkataan yang menyatakan kesediaan untuk berbuat sesuai dengan norma-norma etika di bidang kesehatan.

  • Tujuan
  • Tujuan Umum

Untuk memberikan kesiapan pada mahasiswa sebelum melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di lapangan yang berhubungan langsung dengan klien.

  • Tujuan Khusus
    • Memberikan persiapan secara psikologis pada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar yang langsung berhubungan dengan klien.
      • Menanamkan pada mahasiswa agar dapat bekerja secara profesional.
      • Menanamkan rasa cinta mahasiswa terhadap almamater dan profesinya.
  • Waktu Pelaksanaan

Angkat janji mahasiswa dilaksanakan sebelum mahasiswa melaksanakan praktek yang berhubungan dengan klien yang sesungguhnya.

  • Naskah Janji Mahasiswa

Bunyi Naskah Janji Mahasiswa adalah sebagai berikut :

Saya berjanji :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa / menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila / dan Undang-undang Dasar 1945.
    1. Menaati segala peraturan secara ikhlas / dan petunjuk pembimbing / serta menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
    1. Mengamalkan ilmu dan keterampilan dengan sungguh-sungguh / dan penuh tanggung jawab.
    1. Memberikan pertolongan secara ikhlas / kepada siapapun yang memerlukan/ tanpa membedakan suku bangsa / agama / dan aliran politik.
    1. Menghormati kehidupan sejak konsepsi / sampai akhir kehidupan manusia.
    1. Berlaku jujur dan dapat menyimpan rahasia.
    1. Menghormati dan menghargai dosen / serta pembimbing.
    1. Memperlakukan teman dengan baik / sebagaimana saya ingin diperlakukan.
  • Pembimbing Akademik

       Pembimbing akademik adalah layanan konsultasi  oleh dosen kepada mahasiswa mengenai penyusunan rencana studi dan strategi belajar di PT. Dosen pembimbing akademik adalah dosen program studi yang sudah menduduki jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Ketua Jurusan atas usulan Ketua Prodi untuk dengan tugas dan kewenangan memberikan bimbingan akademik kepadabeberapa mahasiswa sesuai dengan program studinya masing-masing Penyelenggaraan pendidikan atas dasar Sistem Kredit Semester (SKS) berorientasi kepada mahasiswa, oleh karena itu bimbingan terhadap mahasiswa sangat perlu dilakukan agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan terencana dengan baik dan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu tanpa mengalami hambatan.

  1. Peran dan fungsi pembimbing akademik
  2. Peran pembimbing akademik adalah sebagai fasilitator, perencana, motivator dan evaluator.
  3. Fungsi pembimbing akademik
    1. Sebagai fasilitator membantu mahasiswa dalam mengenali dan mengidentifikasi minat, bakat dan kemampuan akademik mahasiswa.
    1. Sebagai perencana membantu merumuskan rencana studi mahasiswa dalam menyusun matakuliah yang akan diambil persemester, yang dianggap sesuai dengan minat, bakat serta kemampuan akademik agar mahasiswa dapat memanfaatkan masa studi dengan efektif dan efisien.
    1. Sebagai motivator kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan maupun kendala akademik atau hasil studi dan indeks prestasi semesternya relatif rendah, sehingga dapat ditemukan jalan keluar serta pemecahannya dengan baik.
    1. Sebagai evaluator mengidentifikasi masalah-masalah akademik atau non akademik mahasiswa yang prestasinya kurang.
  • Kewajiban Pembimbing Akademik
  • Menerima Surat Keputusan Direktur tentang PA melalui Ketua Program Studi;
    • Daftar nama mahasiswa bimbingan sebanyak-banyaknya 20 orang untuk setiap dosen PA.
    • Kartu hasil studi (KHS) mahasiswa bimbingan yang terbaru.
    • Informasi terakhir mengenai program studi, jurusan dan direktorat.
    • Kartu bimbingan akademik
  • Mempelajari jadwal kuliah yang ditawarkan dalam semester yang berjalan, untuk acuan KRS mahasiswa bimbingan.
  • Menentukan jadwal bimbingan dan wajib hadir selama pengisian KRS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Menerima mahasiswa bimbingan untuk membicarakan hasil studi semester yang baru berakhir.
  • Mengidentifikasi masalah-masalah akademik dan non akademik mahasiswa bimbingan, sehingga didapatkan jalan keluar yang terbaik.
  • Membantu merumuskan rencana studi mahasiswa bimbingan persemester sesuai dengan hasil studi dan indeks prestasi yang dicapai dalam semester sebelumnya.
  • Menandatangani KRS mahasiswa bimbingan.
  • Menyimpan arsip KRS mahasiswa bimbingan.
  • Memonitor perkembangan studi mahasiswa bimbingan pada semester tersebut dengan cara mengadakan pertemuan dengan mahasiswa bimbingan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali per satu tahun akademik setiap mahasiswa bimbingan meliputi :
    • Menjelang ujian tengah semester dan ujian semester mengadakan pertemuan khusus dengan mahasiswa bimbingan.
    • Memonitor hasil ujian tengah semester dan ujian semester mahasiswa bimbingan, bilamana dianggap perlu PA dapat berkonsultasi dengan dosen dari mahasiswa bimbingan yang mempunyai masalah dalam studinya pada semester yang bersangkutan.
    • Memonitor kembali hasil ujian yang baru diikuti oleh mahasiswa bimbingan.
  • Melaporkan perkembangan studi mahasiswa bimbingan kepada Ka Prodi apabila ada masalah akademik dan atau non akademik.
  • Pelaksanaan bimbingan akademik dibuat dalam satu berita acara bimbingan akademik.
  • Syarat pembimbing akademik
  • Dosen Tetap.
  • Diangkat melalui Surat Keputusan Direktur yang diusulkan oleh Ketua Prodi melalui Ketua Jurusan.
  • Menguasai proses belajar mengajar berdasarkan sistem kredit semester.
  • Memahami seluk beluk bidang ilmu yang dikembangkan.
  • Memahami komposisi kurikulum yang dibina oleh program studi.
  • Telah menjadi dosen di Jurusan Poltekkes Kemenkes Surabaya, sekurang-kurangnya satu tahun.
  • Pergantian Pembimbing Akademik

       Seorang dosen pembimbing akademik (PA) dapat diganti apabila yang bersangkutan dalam kondisi berikut:

  1. Tidak melaksanakan tugas akademik sebagai dosen PA.
  2. Sedang melaksanakan tugas belajar melebihi masa waktu yang ditentukan.
  3. Sedang tidak aktif sebagai dosen.
  4. Diberhentikan sebagai dosen.
  5. Dalam keadaan sakit atau hal lain.
  • Kewajiban mahasiswa dalam pembimbingan akademik
    • Memenuhi persyaratan administrasi.
      • Mengambil KHS dan KRS.
      • Mengisi KRS dan dikonsultasikan sebelumnya ke dosen PA.
      • Menyusun rencana studi berdasarkan indeks prestasi, minat dan disesuaikan dengan jadwal kuliah yang diterbitkan oleh program studi dan memperoleh persetujuan PA.
      • Menemui PA sesuai jadwal yang ditentukan oleh jurusan atau PA untuk konsultasi dan menyetujui KPSnya dengan membawa KRS dan KHS semester sebelumnya.
      • Mengembalikan KRS yang sudah ditandatangani dosen PA kepada petugas.
      • Mengisi formulir bimbingan.
      • Bimbingan dapat berupa konsultasi masalah akademik maupun non akademik dalam rangka menunjang kelancaran studi mahasiswa.
  • Layanan Penyelenggaraan Pendidikan LainnyaSemester AntaraJurusan diperkenankan melaksanakan semester antara.
    • Waktu pelaksanaan pada akhir semester genap.
    • Semester antara ini ditujukan untuk perbaikan nilai mahasiswa yang masih kurang (nilai D  dan E) untuk suatu mata kuliah pada semester reguler.
    • Bagi mahasiswa dengan nilain BC atau C yang ingin memperbaiki nilai menjadi A atau B, dapat memilih untuk ikut semester antara.
    • Mata kuliah yang ditawarkan pada semester antara, ditentukan oleh masing-masing jurusan dengan mempertimbangkan waktu yang tersedia untuk tatap muka dan ujian selama paling sedikit 8 (delapan) minggu, dan akumulasi pokok bahasan pada setiap mata kuliah.
    • Beban belajar mahasiswa atau mata kuliah yang diambil paling banyak 9 (sembilan) SKS, sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian belajar mahasiswa.
    • Pembayaran semester antara sesuai dengan pola tarif.
    • Penjadwalan semester antara diserahkan kepada masing-masing jurusan/prodi pada akhir semester genap.
  • Evaluasi Studi

Evaluasi studi dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu

  1. Evaluasi Studi Akhir Semester

Evaluasi studi akhir semester adalah evaluasi untuk mengetahui perkembangan prestasi akademik mahasiswa pada setiap semester.

  • Evaluasi Studi 2 (dua) semester pertama

Evaluasi studi 2 ( dua) semester pertama adalah evaluasi prestasi untuk menentukan boleh tidaknya mahasiswa melanjutkan studi.

  • Evaluasi batas akhir waktu studi

Evaluasi batas akhir waktu studi adalah evaluasi akademik pada batas maksimum masa studi 10 (sepuluh) semester untuk program D3 dan 14 (empat belas) semester untuk D4, sebagai dasar untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan DO masa studi.

  • Tugas Akhir (Prodi D3) dan Skripsi (Prodi D4)

Untuk mengakhiri studi mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan laporan tugas akhir dengan ketentuan (secara detail dituangkan pada pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) baik untuk Tugas Akhir mahasiswa Diploma 3 dan Skripsi untuk mahasiswa Diploma 4 pada masing-masing Jurusan/Prodi) :

  1. Mahasiswa boleh secara resmi mulai menyusun makalah/ karya tulis akhir apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 85% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan.
    1. Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat untuk penyusunan dan penulisan laporan tugas akhir/skripsi.
    1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif dan telah mengikuti PPSM (dibuktikan dengan sertifikat peserta PPSM di Poltekkes Kemenkes Surabaya).
    1. Tugas akhir yang berhubungan dengan manusia dan hewan sebagai Responden dimintakan rekomendasi ke Komisi Etik Penelitian melalui Sub Unit PPM masing-masing Jurusan/ Prodi ke Unit PPM Poltekkes Kemenkes Surabaya.
    1. Pembimbing terdiri :
  2. Pembimbing Utama

Dosen tetap  dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) pada Poltekkes Kemenkes Surabaya.

  • Pembimbing Pendamping :

Dosen tetap dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) ataupun jabatan fungsional umum (JFU) pada Poltekkes Kemenkes Surabaya.

  • Apabila laporan tugas akhir studi tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan maka diperkenankan untuk diselesaikan pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali di KRS (Her Registrasi). Pada semester bersangkutan tugas akhir tidak digunakan untuk perhitungan IP dan IPK.
  • Huruf mutu laporan tugas akhir sekurang-kurangnya adalah B.
  • Wisuda

Wisuda adalah kegiatan prosesi penyumpahan lulusan Poltekkes Kemenkes Surabaya melalui sidang senat terbuka dan disaksikan oleh  rohaniwan dalam penandatanganan lafal sumpah, pelantikan lulusan  dan sekaligus penyerahan salinan ijazah. Peserta wisuda adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus menempuh pendidikan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya melalui yudicium dan telah terdaftar untuk mengikuti wisuda. Setiap lulusan Poltekkes Kemenkes wajib  mengikuti wisuda. Dalam setiap Tahun Akademik dilakukan 2 (dua)  kali wisuda yaitu pada bulan Pebruari untuk semester ganjil dan bulan Agustus untuk semester genap. Kegiatan wisuda dilaksanakan oleh panitia bersama yang terdiri dari unsur direktorat, unsur jurusan dan program studi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya. Kegiatan wisuda meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi dalam bentuk laporan tertulis. Susunan acara wisuda mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Pusdiklatnakes Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Surat Keputusan Ka. Badan PPSDM Kesehatan Nomor : HK. 02.02/IV.3/13318/2015 tanggal 28 Desember 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Wisuda Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Mahasiswa yang telah lulus dan diwisuda berhak menyandang sebutan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)

Penatausahaan ijazah didasarkan pada Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan No. HK.02.03/I/IV.2/08037/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Pedoman Penatausahaan Ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dan sertifikat kompetensi, Politeknik Kesehatan Meneterian Kesehatan :

  1. Penatausahaan Ijazah

(Perencanaan dan Pengadaan Blangko, Pengisian Blangko, Penandatangan Ijazah, Registrasi, Penyimpanan dan Pengendalian, Legalisasi Fotokopi, Surat Keterangan Pengganti, Penterjemahan, Penggantian Blangko Ijazah). Lihat lampiran 15.

  1. Blangko Ijazah direncanakan dan diadakan secara mandiri oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya, sesuai usulan jurusan.
    1. Foto Mahasiswa (pemilik ijazah) merupakan foto untuk dokumen resmi.
    1. Foto ijazah berpakaian almamater tanpa topi (muts), bagi mahasiswa berjilbab menggunakan jilbab putih polos.
    1. Dalam rangka mengurangi maraknya kasus pemalsuan ijasah yang terjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi membangun sistem Penomoran ijasah Nasional (PIN) untuk menerbitkan nomor ijazah nasional dan sistem Verifikasi Ijasah secara Elektronik (SIVIL) di gunakan untuk memverifikasi nomor ijazah dan keabsahan nomor ijasah nasional.
    1. Penerbitan ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus pendidikan sesuai program yang ditempuh berdasarkan Berita Acara Yudisium akhir pendidikan.
    1. Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur  Bidang Akademik.
    1. Penulisan Ijazah menggunakan cetak (print) komputer dan tinta warna hitam yang tidak mudah pudar
    1. Sebelum didistribusikan kepada lulusan, disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
  • Penatausahaan Transkrip Akademik   

(Perencanaan dan Pengadaan, Pengisian, Penandatanganan, Penyimpanan dan Pengendalian).

  1. Transkrip Akademik direncanakan dan diadakan secara mandiri oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya, berdasarkan usulan jurusan.
  2. Dapat ditulis oleh jurusan dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
  3. Transkrip Akademik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik dengan paraf Ketua Jurusan dan Ka Prodi.
  4. Penulisan Transkrip Akademik menggunakan cetak (print) komputer dan tinta warna hitam yang tidak mudah pudar.
  5. Sebelum didistribusikan kepada lulusan, disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
  • Penatausahaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

(Perencanaan dan Pengadaan, Pengisian, Penandatanganan, Penyimpanan dan Pengendalian).

  1. SKPI adalah  dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
  2. SKPI direncanakan dan diadakan secara mandiri oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya, berdasarkan usulan jurusan.
  3. Dapat ditulis oleh jurusan dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
  4. SKPI ditandatangani oleh Ketua Jurusan dengan paraf Ketua Program Studi.
  5. Penulisan SKPI menggunakan cetak (print) komputer dan tinta warna hitam yang tidak mudah pudar.
  6. Sebelum didistribusikan kepada lulusan, disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
  7. Penjelasan lebih lanjut tentang SKPI, dapat dilihat pada Pedoman Tata Laksana Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya.
  • Penatausahaan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
  • Serkom adalah  dokumen pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi diluar program studinya.
  • Serkom direncanakan dan diadakan secara mandiri oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya, berdasarkan usulan jurusan.
  • Serkom ditandatangani oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya dan Oragnisasi Profesi.
  • Penulisan Serkom menggunakan cetak (print) komputer dan tinta warna hitam yang tidak mudah pudar.
  • Sebelum didistribusikan kepada lulusan, disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Adapun rincian tentang format ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan sertifikat kompetensi, dapat dilihat pada lampiran surat keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan No. HK.02.03/I/IV.2/08037/2015 tanggal 24 Agustus 2015.

BAB IV

PERATURAN DAN TATA TERTIB

  1. Pakaian SeragamPengertian

Pakaian seragam beserta atribut yang wajib diberikan mahasiswa selama mengikuti pendidikan di Poltekkes Kemenkes Surabaya.

  • Ketentuan:
    • Selama melakukan kegiatan praktek mahasiswa wajib menggunakan seragam sesuai ketentuan Jurusan.
    • Selama kegiatan praktikum dan / praktek klinik wajib memakai jas laboratorium dan / jas praktek.
    • Selama kegiatan Upacara, Yudicium, wajib memakai seragam almamater.
    • Dalam kegiatan Wisuda wajib memakai pakaian nasional, toga dan asesoris sesuai jurusan.
    • Tidak diperbolehkan mengenakan sandal, T-shirt pada waktu proses belajar mengajar dan/ atau waktu jam kuliah/ praktikum/ praktek kerja.
    • Mahasiswa pria berambut pendek dan rapi.
    • Bila memelihara kumis atau jenggot harap dicukur rapi.
    • Mahasiswi tidak diperkenankan menggunakan make-up, asesoris yang menyolok dan rambut panjang wajib dirapikan (menggunakan harnet dll).
    • Mahasiswi berjilbab menggunakan jilbab sesuai ketentuan jurusan.

3.  Sanksi pelanggaran pakaian seragam:

  1. Teguran secara lisan sebanyak 1 kali
    1. Teguran tertulis 1, 2 dan 3

Teguran tertulis 1: kepada mahasiswa bersangkutan

Teguran tertulis 2: kepada mahasiswa bersangkutan tembusan kepada orangtua

Teguran tertulis 3: pemanggilan mahasiswa beserta orangtua.

  • Penggunaan Laboratorium Bengkel Kerja

Setiap pengguna fasilitas laboratorium diwajibkan menggunakan tanda pengenal yang telah diberikan oleh Bagian Administrasi Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Surabaya dan mentaati peraturan yang berlaku sebagai berikut :

  1. Pengguna mengajukan permohonan penggunaan alat di Laboratorium Terpadu dengan melampirkan daftar alat yang dibutuhkan.
    1. Pengguna telah mendapat surat ijin dari Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Surabaya.
    1. Pengguna harus memahami biosafety dan menyerahkan prosedur kerja/proposal penelitian termasuk fasilitas dan alat-alat utama yang akan digunakan dan menyerahkan kepada ketua kelompok studi tempat pengguna melakukan kegiatan penelitian.
    1. Pengguna fasilitas dan alat Laboratorium Terpadu harus memahami biosafety dan selama bekerja di laboratorium menggunakan jas laboratorium.
    1. Dilarang memindahkan fasilitas dan alat laboratorium di Laboratorium Terpadu dari posisi yang telah ditentukan.
    1. Mencatat pemakaian alat pada buku/lembaran kertas yang telah disediakan, dengan diketahui teknisi laboratorium yang bersangkutan.
    1. Apabila terjadi kerusakan alat, baik karena kesalahan tata kerja atau karena sebab-sebab lain, pengguna harus segera melapor kepada Ketua  kelompok studi atau teknisi yang bertanggung jawab.
    1. Biaya penggantian/perawatan karena kesalahan pemakaian sepenuhnya dibebankan pada pengguna.
    1. Setiap kali selesai menggunakan fasilitas dan alat, pengguna diharuskan meneliti kelengkapannya alat dan accessories yang terkait, serta membersihkannya dan mengembalikan ke posisi semula.
    1. Pengguna fasilitas dan alat di Laboratorium Terpadu diperbolehkan bekerja dengan pengawasan pengelola/teknisi selama jam kerja 08.00 – 16.00. Penggunaan di luar ketentuan tersebut harus mendapat ijin persetujuan ketua kelompok studi dan mematuhi tata tertib dan aturan pembiayaan.
    1. Pengguna fasilitas dan alat di Laboratorium Terpadu tidak diperkenankan membawa  makanan, minuman dan merokok di ruang laboratorium.
    1. Pengguna fasilitas dan alat di Laboratorium Terpadu wajib bertanggungjawab atas kebersihan dan kerapian tempat kerja, termasuk mematikan listrik, air, gas setelah berhenti bekerja dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pengguna dilarang menggunakan alat- alat selain yang dibutuhkan.
    1. Pengguna fasilitas dan alat di Laboratorium Terpadu tidak diperkenankan mengajak orang lain yang tidak dimintakan ijin untuk ikut bekerja atau menunggu di ruang laboratorium.   
    1. Bagi pengguna fasilitas dan alat di Laboratorium Terpadu sebagai tempat penelitian diharapkan bekerja secara aktif dan berkelanjutan, apabila selama 3 bulan tidak melakukan aktivitas penelitian, maka ijin kerja penelitiannya akan dicabut dan tempat kerja akan diberikan kepada pengguna lainnya.
    1. Setelah ijin penelitian selesai, sementara penelitiannya masih berlangsung, maka pengguna wajib memproses perpanjangan ijin di bagian administrasi.
    1. Setelah ijin penelitian selesai, sementara penelitiannya masih berlangsung, maka pengguna wajib memproses perpanjangan ijin di bagian administrasi.
    1. Bagi para pengguna laboratorium yang melanggar peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi pencabutan ijin kerjanya.
    1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  • Lama Masa Studi

Lama masa studi adalah batas waktu minimal dan maksimal yang diperlukan bagi seseorang mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya.

  1. Program Studi Diploma 3

Batas waktu untuk menyelesaikan program pendidikan diploma 3 adalah 6 semester dengan masa studi terpanjang 10 semester.

Apabila dalam jangka 10 semester efektif, mahasiswa belum menyelesaikan studinya, maka kepada mahasiswa tersebut hanya dapat diberikan sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pernah mengikuti kuliah di Jurusan (disesuaikan dengan jurusan masing-masing) Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.

  • Program Studi Diploma 4

Batas waktu untuk menyelesaikan program pendidikan diploma 4 adalah 8 semester dengan masa studi terpanjang 14 semester.

Apabila dalam jangka 14 semester efektif, mahasiswa belum menyelesaikan studinya, maka kepada mahasiswa tersebut hanya dapat diberikan sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pernah mengikuti kuliah di Jurusan ( disesuaikan dengan jurusan masing-masing) Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.

  • Transfer Mahasiswa

Mengacu pada keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya No. HK.03.05/I.4/5301/2014 tentang penerimaan mahasiswa pindahan/transfer dan konversi nilai, maka diatur sbb :

  1. Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain

Mahasiswa pindahan berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) yang terakreditasi dilakukan dengan ketentuan sbb :

  1. Program studi yang dituju sama dengan program studi asal.
    1. Program studi asal terakreditasi minimal sama dengan progran studi yang dituju.
      1. Telah mengikuti kuliah secara aktif di PT asal sekurang-kurangnya 2 semester berturut-turut dan IPK dari setiap semester yang telah ditempuh dengan nilai minimal 2,00
      1. Sisa masa studi yang akan ditempuh di Politeknik Kesehatan Kemnkes Surabaya minimal 2 semester.
      1. Mata kuliah yang telah lulus dari PT asal dilakukan penyetaraan dengan mata kuliah dalam kurikulum yang berlaku pada program studi yang dituju.
      1. Daya tampung program studi yang bersangkutan masih memungkinkan untuk dapat menyelesaikan sisa sks-nya sesuai dengan sisa mas studi yang diperkenankan dan sesuai dengan persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
    1. Masa Studi

Masa studi untuk mahasiswa pindahan adalah waktu sisa sejak mulai studi di program studi asal sampai maksimal 10 (sepuluh) semester untuk prodi diploma 3 dan 14 (empat belas) semester untuk prodi diploma 4. Jika dalam waktu seperti tersebut mahasiswa belum lulus, dinyatakan putus studi.

  • Pindah antar Program Studi

Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dapat melakukan pindah dari program studi ke program studi yang lain, harus memenuhi syarat sbb :

  1. Tidak dikeluarkan dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dan telah lulus evaluasi 2 semester pertama pada program studi asal.
    1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur.
      1. Daya tampung program studi yang dituju oleh mahasiswa pindahan masih memungkinkan.
      1. Mendaftarkan diri pada sub bagian akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan jadwal pendaftaran semester yang bersangkutan setelah permohonannya diterima.
      1. Mahasiswa yang pindah program studi dalam lingkup jurusan yang sama mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Direktur.
      1. Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan ditentukan oleh ketua jurusan atas pertimbangan ketua program studi sebelum kegiatan akademik berlangsung.
  • Prosedur 
    • Langkah Administratif
  • Mahasiswa pindahan membuat surat permohonan kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya selambat lambatnya 2 bulan sebelum awal semester (ganjil atau genap).
  • Menyerahkan surat keputusan pimpinan PT asal yang menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan tidak terancam dropout.
  • Menunggu jawaban tertulis dari Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya yang akan diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima.
  • Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya memberi penolakan atau meneruskan permohonan kepada jurusan/program studi yang dituju.
  • Ketua jurusan/ketua program studi yang bersangkutan melaksanakan evaluasi dan konversi SKS.
  • IPK dari setiap semester yang telah ditempuh dengan nilai minimal 2,00
  • Usulan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi tentang jumlah SKS yang dapat diakui, disampaikan kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah dokumen dan disposisi Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dikeluarkan.
  • Direktur mengeluarkan SK penerimaan/penolakan bagi mahasiswa pindahan.
  • Mahasiswa yang diterima harus membayar kewajiban administrasi yang ditetapkan di Poltekkes Kemenkes Surabaya.
  • Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik pada waktu tertentu selama mahasiswa mengikuti pendidikan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.

     Persyaratan Cuti Akademik :

  1. Telah mengikuti minimal 2 (dua) semester masa studi.
    1. Cuti akademik diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.
      1. Cuti Akademik di berikan minimal 1 semester dan maksimal sepanjang 2 (dua) semester secara berurutan.
      1. Setiap Mahasiswa yang mendapat cuti akademik berkewajiban melaksanakan registrasi administrasi dan diwajibkan tetap membayar biaya sesuai pola tarif yang berlaku atau PP 21.
      1. Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik dan ingin melanjutkan kembali studinya harus mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes melalui Kajur/Kaprodi.
      1. Bagi yang hamil :

Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya melalui Jurusan selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya cuti akademik dengan melampirkan surat keterangan hamil dari dokter dan FC akta nikah yang disahkan.

  • Bagi yang sakit :

     Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya melalui Jurusan dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

h. Melampirkan bukti pembayaran cuti akademik selama menjalankan cuti.

Prosedur Cuti Akademik

  1. Mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik mengajukan permohonan cuti akademik bermaterai Rp.6000 kepada Ketua Jurusan yang diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Kaprodi, selanjutnya Ketua Jurusan mengusulkan ke Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
  2. Surat Keputusan cuti akademik diterbitkan oleh Direktorat.
  3. Setelah menjalani cuti akademik, mahasiswa berkewajiban melapor kembali secara tertulis kepada Ketua Jurusan melalui Kaprodi, selanjutnya Ketua Jurusan mengusulkan ke Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya untuk menerbitkan surat keputusan pengaktifan kembali sebagai mahasiswa.
  • Sanksi Akademik

Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik, pemutusan studi dan sanksi akademik lain sebagai berikut :

  1. Peringatan Akademik
  2. Peringatan akademik berbentuk teguran lisan ditujukan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar lebih dari 1(satu) kali pertemuan untuk satu/lebih matakuliah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Peringatan akademik berbentuk pemberitahuan ditujukan kepada orangtua/wali dari mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga 3(tiga) kali pertemuan untuk satu/lebih matakuliah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Peringatan akademik berbentuk skorsing ditujukan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar lebih dari 3 (tiga) kali pertemuan untuk satu/lebih matakuliah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  5. Peringatan akademik berbentuk larangan mengikuti ujian akhir semester matakuliah tertentu bagi mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 70 % untuk teori dan kurang dari 100% untuk praktik serta harus mengulang/mengganti kehadiran sesuai ketentuan jurusan.
  6. Peringatan akademik berbentuk larangan mengikuti kegiatan PBM diberikan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban administratif (Keuangan dan KRS) dalam satu semester.
  7. Peringatan akademik berbentuk pemberitahuan tertulis ditujukan kepada orangtua/wali dari mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) ˂ 2.50
  8. Peringatan akademik berbentuk larangan menempuh ujian akhir program bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban akademik (PBM, Tugas, Target Kompetensi) dan administratif.
  9. Peringatan akademik berbentuk skorsing terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  10. Etika/moral
    1. Perkelahian, pengeroyokan, pengrusakan, penganiayaan.
      1. Berjudi dilingkungan kampus maupun di luar dan tempat praktik.
      1. Melakukan aktifitas yang tidak etis/melanggar norma sosial dan agama (LGBT, Porno, Pornografi, termasuk menyebarluasan gambar, foto, video porno dan sejenisnya).
      1. Hamil di luar nikah
    1. Etika profesi (malpraktik, mencuri obat dan bendalain milik pasien)
    1. Melakukan pelanggaran etika akademik
    1. Lama skorsing mahasiswa tetap berkewajiban melakukan registrasi

.

  • Pemutusan Studi

Pemutusan studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya karena berbagai alasan :

  1. Mengundurkan diri sebagai mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya.
    1. Prestasinya sangat rendah (Indeks Prestasi Kumulatif pada 2 semester tahun pertama kurang dari 2.00)
    1. Bila melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan yaitu paling lama 5 tahun untuk Diploma Tiga, 7 tahun untuk Diploma Empat/Sarjana Terapan dan 3 tahun untuk Program Profesi setelah menyelesaikan Sarjana Terapan.
    1. Kelalaian administratif dimana mahasiswa menghentikan studi dua semester berturut-turut, atau dalam semester berbeda tanpa ijin direktur Politeknik Kesehatan kemenkes Surabaya.
    1. Kelalaian mengikuti kegiatan PBM dimana mahasiswa telah mendaftar kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan PBM pada semester I dan / atau semester II.
    1. Setelah mahasiswa  mendapatkan 3 kali peringatan akademik dan / atau pembinaan.
    1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana/kriminal yang berkekuatan hukum tetap antara lain terlibat dalam perkelahian fisik termasuk yang menghasut hingga terjadinya perkelahian tersebut, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan sejenisnya, perjudian, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam.
    1. Pemutusan studi mahasiswa ditetapkan oleh direktur berdasarkan usulan dari ketua jurusan dengan dilengkapi  data dukung sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila memerlukan penanganan masalah pidana maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Prosedur Pemutusan Studi

  1. Mahasiswa yang memunuhi salah satu atau lebih diantara kreteria di atas, di berikan surat peringatan tertulis kepada mahasiswa dengan tembusan kepada orang tua/wali oleh Kaprodi diketahui Kajur untuk dilakukan pembinaan maksimal 3 kali.
    1. Setiap kegiatan pembinaan harus dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh orang tua/wali mahasiswa, dosen pembimbing akademik dan di ketahui oleh Kajur.
      1. Setelah dilakukan peringatan tertulis 3 kali tidak ada perbaikan selanjutnya diusulkan pemutusan studi oleh Ketua Jurusan untuk diteruskan Ke Direktur.
      1. Bagi mahasiswa yang mengunduran diri membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas kertas bermaterai secukupnya dengan di ketahui oleh orang tua/wali mahasiswa. Selanjutnya diusulkan pemutusan studi oleh Ketua Jurusan untuk diteruskan ke Direktur.
      1. Pemutusan Studi mahasiswa ditetapkan oleh Direktur
  • Sanksi Akademik Lain

Sanksi lain adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa poltekkes kemenkes surabaya  selain peringatan akademik dan pemutusan studi. Sanksi lain yang dimaksud adalah  penahanan ijazah, penundaan kelulusan dan pembatalan kelulusan. Sanksi lain diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik kehidupan kampus bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya :

  1. Mahasiswa yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma dan tatakrama yang berlaku di lingkungan poltekkes kemenkes Surabaya;
    1. Mahasiswa yang melakukan tindakan asusila baik di dalam maupun di luar kampus poltekkes kemenkes Surabaya;
    1. Mahasiswa yang menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk atribut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
    1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik misalnya : plagiat makalah, laporan, dan tugas akhir ; melakukan pemalsuan surat, dokumen, kuitansi, nilai, tanda tangan dan rekomendasi pejabat, dosen, karyawan untuk kepentingan pribadi orang lain atau kelompok tertentu; 
    1. Mahasiswa yang menyimpan, memiliki atau menggunakan, menyewakan peralatan , barang milik poltekkes kemenkes Surabaya secara tidak sah;
    1. Mahasiswa yang melakukan pencurian, mengotori dan merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana milik poltekkes kemenkes Surabaya;
    1. Mahasiswa yang menimbulkan ketidaktertiban di lingkungan kampus;
    1. Mahasiswa yang melakukan penghinaan, pencemaran nama baik poltekkes kemenkes Surabaya atau peraturan lain yang berlaku.

BAB V

PROGRAM PENDIDIKAN

Dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis kompetensi diperlukan perangkat administrasi kurikulum, strategi,  metoda pembelajaran, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pembelajaran.

Kurikulum mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan, karena menentukan kulaifikasi lulusan. Dalam rangka proses penguasaan kompetensi sebagai tenaga kesehatan maka kurikulum yang dipersiapkan harus mampu mencerminkan proses pembelajaran yang berbasis kompetensi. Kurikulum pendidikan dikembangkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Penyusunan KBK mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 (ayat 1 dan 2) dan pasal 36 (ayat 1) dan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

  1. Jenis Program Studi

1. Program Studi Diploma 3

  1. Program Studi Keperawatan Soetomo Surabaya.
  2. Program Studi Keperawatan Sutopo Surabaya.
  3. Program Studi Keperawatan Sidoarjo.
  4. Program Studi Keperawatan Tuban.
  5. Program Studi Kebidanan Sutomo Surabaya.
  6. Program Studi Kebidanan Bangkalan.
  7. Program Studi Kebidanan Magetan.
  8. Program Studi Kebidanan Bojonegoro.
  9. Program Studi Kesehatan Lingkungan Surabaya.
  10. Program Studi Kesehatan Lingkungan Magetan.
  11. Program Studi Analis Kesehatan Surabaya.
  12. Program Studi Keperawatan Gigi Surabaya.
  13. Program Studi Teknik Elektromedik Surabaya.
  14. Program Studi Gizi Surabaya.
  • Program Studi Diploma 4
  • Program Studi Kebidanan Surabaya.
  • Program Studi Kesehatan Lingkungan Surabaya.
  • Program Studi Teknik Elektromedik Surabaya.
  • Program Studi Keperawatan Gigi Surabaya.
  • Program Studi Analis Kesehatan Surabaya.
  • Program Profesi
    • Pendidikan Profesi Ners
    • Pendidikan Profesi Bidan
  • Profil dan Kompetensi

Profil dan Kompetensi disampaikan pada Panduan Akademik Jurusan masing-masing

BAB VI

INFORMASI UMUM

Informasi umum merupakan informasi pendukung untuk kelancaran proses pembelajaran di Poltekes Kemenkes Surabaya yang perlu diketahui oleh segenap civitas akademika. Informasi umum meliputi perpustakaan, laboratorium, beasiswa, sistem informasi dan asuransi.

  1. Perpustakaan

Perpustakaan di Poltekkes Kemenkes Surabaya terdiri dari perpustakaan yang berada di Direktorat dan perpustakaan yang berada disetiap Prodi. Setiap mahasiswa aktif secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.

Penggunaan Perpustakaan bisa secara digital dan manual. Perpustakaan digital (e-book, e-journal dan terbitan poltekkes digital) dapat diakses 24 jam dengan website : digilib.poltekesdepkes-sby.ac.id dan katalog.poltekesdepkes-sby.ac.id.

Beberapa ketentuan tentang pelayanan perpustakaan adalah sebagai berikut :

  1. Pemakai yang dilayani :
  2. Mahasiswa dan Alumni Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
  3. Dosen dan Staf dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
  4. Peraturan perpustakaan adalah peraturan yang ditujukan kepada pemustaka sebagai pedoman dalam menggunakan fasilitas perpustakaan.
  5. Pelayanan perpustakaan dibuka setiap hari kerja, yaitu sebagai berikut :
    1. Hari Senin s.d. Kamis = pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB (Istirahat: 12.00-13.00)
    1. Hari Jumat = pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB (Istirahat :11.00-13.00)

Hal tersebut berlaku sepanjang semester / tahun akademik yang sedang berjalan, kecuali ada ketetapan lain melalui pengumuman tertulis.

  • Tata tertib pelayanan Perpustakaan Polteknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah sebagai berikut :
  • Yang berhak mendapatkan pelayanan peminjaman dan pengembalian buku hanyalah anggota yang aktif.
  • Semua pengunjung diperkenankan masuk dengan tidak membawa tas, jaket, helm, dan atau sejenisnya. Semua barang tersebut harus dititipkan / diletakkan pada loker yang telah disediakan.
  • Kunci loker dikembalikan setelah selesai berkunjung di perpustakaan.
  • Menghilangkan kunci loker akan dikenakan sanksi.
  • Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu yang telah disediakan.
  • Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku untuk mahasiswa, sebagai berikut :
    • Waktu pelayanan peminjaman buku sesuai Jam Pelayanan.
    • Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 3 (dua) eksemplar.
    • Bagi mahasiswa yang sudah meminjam dalam jumlah maksimal maka baginya tidak diberikan pelayanan permintaan atau peminjaman buku.
    • Peminjaman buku diberikan waktu selama 7 hari (1 minggu) setiap bukunya.
    • Peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian buku harus disertai dengan identitas keanggotaan.
    • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi tidak diberikan pinjaman selama keterlambatan setelah buku dikembalikan, misal : pinjam buku 2 judul terlambat 3 hari; maka tidak boleh pinjam 2 x 3 = 6 hari kerja.
    • Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, maka anggota yang bersangkutan diwajibkan  mengganti kerugian yang disesuaikan dengan kerusakannya. Dan harus mengganti buku yang hilang dengan buku yang sama atau subjek yang sama.
  • Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku bagi dosen, sebagai berikut :
    • Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 5 (lima) buah.
    • Peminjaman buku diberikan waktu selama 1 (satu) bulan setiap bukunya.
    • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi tidak diberikan pinjaman selama keterlambatan setelah buku dikembalikan, misal : pinjam buku 2 judul terlambat 3 hari; maka tidak boleh pinjam 2 x 3 = 6 hari kerja.
    • Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, maka anggota yang bersangkutan diwajibkan  mengganti kerugian yang disesuaikan dengan kerusakannya. Dan harus mengganti buku yang hilang dengan buku yang sama atau subjek yang sama.
  • Pengunjung perpustakaan hendaknya menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan ruang baca serta dilarang makan, minum, merokok, dan tidur.
  • Koleksi referensi termasuk Karya Tulis Ilmiah/ Laporan Tugas Akhir tidak dapat dipinjam dan difotocopy.
  • Laboratorium

Laboratorium Poltekkes Kemenkes Surabaya, terdiri atas Laboratorium Terpadu dan Laboratorium Prodi.

  1. Laboratorium Terpadu

Merupakan laboratorium yang berada di Direktorat Poltekes Kemenkes Surabaya, yang dapat digunakan oleh semua jurusan. Laboratorium terpadu ini meliputi :

  1. Laboratorium Keperawatan.
  2. Laboratorium Kebidanan.
  3. Laboratorium Mikrobiologi.
  4. Laboratorium Farmakologi.
  5. Laboratorium Biomedik
  6. Laboratorium Bahasa.
  7. Laboratorium Multimedia.
  • Laboratorium Prodi

Laboratorium Prodi merupakan laboratorium yang berada di masing-masing prodi sesuai dengan jurusan dan kompetensinya.

  1. Jurusan Keperawatan

Meliputi Laboratorium:

  1. Keperawatan Dasar.
  2. Biomedik Dasar.
  3. Medikal Bedah.
  4. Keperawatan Anak.
  5. Keperawatan Maternitas.
  6. Komunitas dan Keluarga.
  7. Keperawatan Jiwa.
  8. Gawat Darurat.
  9. Bahasa Inggris.
  • Jurusan Kebidanan

Meliputi Laboratorium :

  1. Ketrampilan dasar kebidanan,
  2. Gawat darurat maternal neonatal.
  3. Neonatus, bayi dan balita.
  4. Tumbuh kembang.
  5. Ibu hamil, persalinan dan nifas.
  6. Pelayanan Kespro KB.
  7. Kebidanan Komunitas.
  8. Anatomi.
  9. Biologi Dasar.
  10. Bahasa Inggris dan IT.
  11. Komputer.
  • Jurusan Analis Kesehatan

Meliputi Laborartorium :

  1. Mikrobiologi meliputi : Bakteriologi, Parasitologi dan Mikologi, Virologi.
  2. Patologi Klinik meliputi : Kimia Klinik, Hematologi dan Imunoserologi.
  3. Kimia kesehatan meliputi : Kimia Amami, Kimia Analitik, Farmakologi dan Toksikologi.
  4. Biokimia.
  5. Instrumentasi.
  6. Media regensia.
  • Jurusan Keperawatan Gigi

Meliputi Laborartorium :

  1. Anatomi Fisiologi dan Kebutuhan Dasar Manusia
  2. Pre klinik.
  3. Konservasi
  4. Histologi dan Mikrobiologi.
  5. Promotif
  • Jurusan Kesehatan Lingkungan

Meliputi laboratorium :

  1. Bengkel Kerja.
  2. Entomologi.
  3. Mikrobiologi.
  4. Fisika.
  5. Kimia.
  6. Komputer.
  • Jurusan Tehnik Elektromedik

Meliputi Laborartorium :

  1. Komputer.
  2. Bedah.
  3. Perancanagn Alat Kesehatan.
  4. Life Support.
  5. Diagnostik.
  6. Alat laboratorium klinik.
  7. Therapi, Kimia dan Fisika.
  8. Radiologi Dasar dan Lanjut.
  9. Digital, Elektronika.
  10. Mikrokontroler dan Mikrokomputer.
  11. Kalibrasi.
  12. Mekanik.
  13. Teknik tenaga listrik (TTL).
  • Jurusan Gizi

Meliputi Laboratorium :

  1. Bahasa dan Komputer.
  2. Biokimia.
  3. Biologi dan Mikrobiologi.
  4. Penyelenggaraan makanan, kuliner dan dietetika
  5. Teknologi pangan dan IBM (Ilmu Bahan Makanan)
  6. Uji cita rasa atau Organoleptik.
  7. Penyuluhan dan Konsultasi Gizi.
  8. Penilaian status gizi.
  • Beasiswa

Beasiswa merupakan hak setiap mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya, yang memenuhi kriteria tertentu dan diusulkan oleh Ketua Jurusan.

  1. Pengertian

Beasiswa adalah pemberian  bantuan keuangan yang diberikan kepada Mahasiswa secara perorangan oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya atau lembaga lain yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.

  • Jenis Beasiswa.
  • Beasiswa Prestasi : diberikan kepada mahasiswa pada semester ganjil dan genap dengan Indeks Prestasi 3 (tiga) tertinggi dari masing-masing tingkat.
  • Beasiswa Gakin : diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
  • Persyaratan Penerima Beasiswa :
    • Beasiswa Prestasi :
  • Memperoleh IP semester tertinggi (peringkat 1, 2 dan 3) minimal 3,00.
  • Mahasiswa berkelakuan baik serta tidak pernah melanggar Tata Tertib Kampus.
  • Beasiswa berlaku untuk 1 (satu) semester, jika pada semester berikutnya memenuhi persyaratan maka dapat diusulkan kembali.
    • Beasiswa Gakin :
  • Harus menyerahkan rekening pembayaran rekening air dan listrik.
  • Surat keterangan keluarga gakin dari kelurahan atau desa setempat.
  • Hasil survey yang dilakukan HIMA berupa bukti fisik foto tempat tinggal. 
  • Pekerjaan orang tua mahasiswa bukan PNS, TNI dan POLRI.
  • Surat permohonan orang tua untuk mendapatkan bea siswa.
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh institusi.
  • Permohonan beasiswa diusulkan tiap semester oleh Ketua Jurusan.
  • Prosedur Pengajuan Beasiswa
    • Beasiswa Prestasi
  • Setelah evaluasi nilai pada akhir semester ganjil dan genap, prodi mengusulkan 3 mahasiswa dengan IP tertinggi (IP minimal 3,00) ke direktorat melalui jurusan masing-masing.
  • Pengajuan beasiswa Prestasi berlaku untuk 1 semester, dan dapat diusulkan kembali pada semester berikutnya jika memenuhi persyaratan.
    • Beasiswa Gakin:
  • Orang tua dan mahasiswa mengajukan permohonan ke prodi atau jurusan untuk mendapatkan beasiswa Gakin.
  • Prodi atau jurusan yang dilakukan oleh HIMA  melakukan survey dan verifikasi keadaan keluarga pemohon.
  • Prodi melalui jurusan mengusulkan permohonan beasiswa Gakin sesuai hasil survey dan verifikasi.

Ketentuan lain mengenai beasiswa terdapat pada panduan kegiatan kemahasiswaan.

  • Jaminan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa (JPKM)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada pasal 16 disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta Kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikutinya. Dengan demikian, jaminan pelayanan kesehatan mahasiswa adalah sesuai dengan kepesertaannya dalam program Jaminan Sosial pada BPJS.

  • Asrama

Asrama merupakan salah satu fasilitas penunjang pendidikan Di Poltekkes Kemenkes Surabaya yang tersebar pada masing-masing kampus, walaupun tidak semua kampus tersedia fasilitas asrama bagi mahasiswa. Keberadaan asrama pada setiap kampus dikarenakan fasilitas ini ada sebelum bersatu kampus menjadi Poltekkes seperti saat ini. Mengingat pentingnya asrama bagi mahasiswa, maka perencanaan pengadaan tetap diupayakan demi tercapainya pembentukan soft skill mahasiswa sebagai pelengkapan tercapainya kemampuan sesuai dengan komptetensi masing-masing jurusan sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan pembangunan kesehatan.

Keberhasilan pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama tersedianya tenaga kesehatan bermutu yang berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan penggerak pembangunan kesehatan sebagaimana tersebut pada tujuan pembangunan kesehatan pada sistem Kesehatan Nasional yaitu ”peningkatan derajat kesehatan, kemudahan akses pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berkualitas.”

Dalam rangka mewujudkan tenaga kesehatan yang berkualitas, disiplin dan memiliki etika dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam menjalankan tugas nantinya, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penyediaan asrama bagi mahasiswa/calon tenaga kesehatan. Upaya untuk mendukung terbentuknya lulusan yang sesuai harapan salah satunya melalui penyediaan fasilitas asrama pada setiap kampus.

Penyediaan asrama di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemekes Surabaya, bukan hanya sekedar tempat pemondokan, melainkan sekaligus sebagai tempat pembinaan calon tenaga kesehatan yang profesional, beretika dan disiplin. Asrama merupakan bagian tak terpisahkan dari pencapaian tujuan pendidikan tenaga kesehatan profesional, maka dari itu pengelolaannya juga harus dikelola secara profesional dari segi manajemen pembinaan pendidikan Dengan demikian akan dapat mendukung tercapainya pendidikan tenaga kesehatan yang profesional. Pengelolaan asrama termasuk tatatertib mahasiswa diatur oleh Jurusan/Prodi yang memiliki fasilitas asrama mahasiswa dan proses pendaftaran asrama diatur sesuai dengan tata cara atau posedur kerja yang terstandar (SOP).

  • Sistem Informasi

Sejak Tahun 2011 Poltekkes Kemenkes Surabaya melalui kegiatan Unit  Teknologi Informasi-Promosi telah mengembangkan sebuah aplikasi berbasis web yakni Sistem Informasi Menejemen Terpadu, dimana salah satunya adalah Sistem Informasi Manajemen Akademik (SIM-Akad atau SI-AKAD) untuk melayani mahasiswa dan seluruh aktifitas pembelajaran mahasiswa mulai angkatan 2012 hingga saat ini. Bersamaan dengan itu juga dikembangkan aplikasi untuk menampung aktifitas Administrasi Kepegawaian, dan aktifitas kegiatan Tata Persuratan; dan secara keseluruhan tergabung dalam sebuah Sistem Informasi Menejemen Poltekkes Kemenkes Surabaya (SIM Poltekkes Kemenkes Surabaya).

Aplikasi SIM Poltekkes Kemenkes Surabaya pada Administrasi Akademik selanjutnya disebut SI-AKAD, memberikan layanan bidang Administrasi Pendidikan mulai dari Layanan Sipenmaru, Pembayaran via Bank Mitra secara H2H-online, Registrasi Semester Mahasiswa dan KRS-perwalian, Proses Pembelajaran, Evaluasi-Penilaian-Yudisium Semester dan Akhir Program, Tugas Akhir, dan Wisuda; dan diteruskan dengan aplikasi Alumni berbasis Web.

Penggunaan semua aplikasi tersebut, maka seluruh User dengan beragam “role” (calon mahasiswa, mahasiswa, dosen, PJMK, dosen wali, pengadministrasi akademik dan semua pejabat) harus LOGIN dengan Account masing-masing, seperti telah diatur dalam ketentuan (User = NIP atau NIM; Password : masing-masing).

Oleh karena sedemikian penting dan rahasianya data User, maka semua HARUS mengamankan Account masing-masing dan tidak boleh digunakan kecuali yang memiliki Hak Account tsb.

Untuk dapat menggunakan semua aplikasi tersebut, dilampirkan Petunjuk Penggunaan Singkat (User Guide atau Quick Guide) dalam Panduan Akademik ini. Sedangkan apabila ada kesulitan, maka dapat meminta bantuan kepada masing-masing Sub Unit Teknologi Informasi-Promosi yang ada di lokasi prodi/jurusan; dan apabila masih ada kesulitan masih akan dilayani oleh Koordinator Sistem Informasi Sub Bag Adak Direktorat serta didukung oleh Unit Teknologi Informasi yang ada di Direktorat Poltekkes Kemenkes Surabaya.

Browser yang dianjurkan adalah dengan Mozilla Firefox, dengan mengetikkan url https://poltekkesdepkes-sby.ac.id; dan kemudian click pada ICON SIM Akademik Mahasiswa Dosen. Dan secara detil langkah demi langkah tsb telah dilampirkan dalam panduan ini.

Selaku mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan masing-masing bertanggung jawab untuk berfungsinya layanan administrasi akademik-kemahasiswaan SI-AKAD secara on-line ini mengikuti penjadwalan pada Kalender Akademik yang sedang berjalan pada seluruh aktifitas pendidikan.

Aktivitas pendidikan tersebut diawali dengan Pendaftaran Mahasiswa Baru, penyusunan Kurikulum, Penjadwalan Kuliah, Registrasi Mahasiswa Baru, pengajuan Kartu Rencana Studi (KRS), pembagian Pembimbing Akdemik (PA), persetujuan PA pada KRS, penetapan PJMK dan kelompok dosen tiap Mata Kuliah, pembagian proporsi SKS dan strategi evaluasi dan bobot penilaian, Jurnal perkuliahan, UTS, UAS, Kartu Hasil Studi, Transkrip; di samping itu disediakan fitur personal yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan;  yang dapat dimanfaatkan berkumunikasi, diskusi, konsultasi saling dan antar mereka.

Manual Prosedur SIM Poltekkes Kemenkes Surabaya dibakukan dalam pedoman tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Panduan Akademik ini.

No. Formulir : …….. Revisi            : 0 Tahun            : 2016  
No. Formulir : …….. Revisi             : 0 Tahun            : 2016  

Lampiran 1

BLANKO

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MAHASISWA PRODI…………………………………….

JURUSAN ………………………………….

POLTEKKES KEMENKES SURABAYA TAHUN AKADEMIK ……….. /………..

MATA KULIAH                         : ………………………………..

KODE                                      : ………………………………..

SEMESTER                             : …………

BEBAN STUDI                         : ………..SKS

NAMA DOSEN                         : …………………… (PJMK)

DESKRIPSI                              :

CAPAIAN PEMBELAJARAN     : ……………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………

TATAP MUKA KE (tgl pertemuan) KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN BAHAN KAJIAN (Materi Ajar) BENTUK PEMBELAJARAN DAN WAKTU KRITERIA PENILAIAN Bobot Nilai Nama Dosen
1 2 3 4 5 6 7
1            
2            
Dst            
16            
JUMLAH 16 TM      

KETERANGAN ISI TABEL:

  1.  Tatak Muka Ke              : Diisi sesuai dengan jumlah pertemuan
  2.  Kemampuan Akhir         : Tujuan Pembelajaran (Sesuai dengan Kurikulum)
  3.  Bahan Kajian                 : Sesuai dengan materi pada kurikulum   
  4.  Bentuk Pembelajaran    : Kuliah & / Praktek,

                       metoda    : Cermah = 50 menit/TM,

                                         Seminar : 100 meint/TM

                                         Praktek : 160 menit/TM

  •  Kriteria Penilaian            : – Cermah   : Ketepatan mendeskripsikan

– Praktek  : Kelengkapan bahan dan alat, ketepan Prosedur dan   Metoda serta Hasil

  •  Bobot Nilai                     : Jumlah TM/16 TM X 100 %
  •  Nama Dosen                  : Diisi dengan nama dosen yang memberikan materi atau mengejar

Referensi :

1. …………………………………….

2. ……………………………………..

MENGETAHUI : KAPRODI………………….,   ……………………………… PJMK/PENGAMPU,     …………………………….
No. Formulir : …….. Revisi            : 0 Tahun            : 2016  

Lampiran 2

BLANKO KONTRAK PEMBELAJARAN

MAHASISWA PRODI…………………………………….

JURUSAN ………………………………….

POLTEKKES KEMENKES SURABAYA TAHUN AKADEMIK………../………..

Pada hari ini ………………… tanggal ……… bulan ……………… tahun ………………… di Ruang Kuliah Semester …………………….. Program Studi ………………………………………………………………………………… Jurusan ……………………………………………………………………….. Poltekkes Kemenkes Surabaya tahun akademik ……………. / ……………… dilakukan penandatangan “KONTRAK PEMBELAJARAN” antara Penanggungjawab Mata Kuliah(PJMK) dengan wakil mahasiswa, bahwa :

  1. Mata Kuliah/SKS           :……………………………………./…………..SKS
  2. Tatap Muka Perkuliah    : …….. Kali
  3. Materi/Bahan Kajian      :  1. …………………………………………………………..

                                         2. …………………………………………………………..

                                         3. …………………………………………………………..

                                         4. …………………………………………………………..

                                         5. dst

  • Metoda Pembelajaran    : Ceramah/Seminar/Praktek*
  • Evaluasi                         : Tugas, Kuis, UTS dan UAS*

Demikian “Kontrak Pembelajaran” dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Surabaya,……………………………………..

YANG BERKONTRAK PEMBELAJARAN N A M A TANDA TANGAN
Penanggungjawab Mata Kuliah    
Wakil Mahasiswa    

Mengetahui :

Kajur/Kaprodi………………………………

………………………………………….

No. Formulir : …….. Revisi             : 0 Tahun            : 2016  

Lampiran 3

No. Formulir : …….. Revisi            : 0 Tahun            : 2016  

 

KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER 1

MAHASISWA PRODI DIPLOMA III KESEHATAN LINGKUNGAN KAMPUS SURABAYA

JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN

POLTEKKES KEMENKES SURABAYA TAHUN AKADEMIK2015/2016

MATA KULIAH                         : Peraturan Perundang-Undangan Kesehatan

KODE                                      : KL 1.1.09

SEMESTER                             : I (Satu)

BEBAN STUDI                         : 2 (Dua) SKS ( T : 1 SKS, P : 1 SKS)

NAMA DOSEN                         : 1. …………………………….. (PJMK)

                                                 2. ……………………………..

                                                 3. ……………………………..

CAPAIAN PEMBELAJARAN    :  Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

No BAHAN KAJIAN (Materi Ajar) ** JUMLAH SOAL SESUAI TINGKAT KESULITAN Bentuk dan No Soal
C1 C2 C3 C4 C5 C6
1 Per-UU kesehatan : UU RI No 36 th 2009 ttg Kes.   2 1 2     MCQ : 1,2,3,4,5
2 UU RI No 36 th 2014 ttgNakes   2         6.7
3 PP RI No. 66 Th 2014 ttg Kesling   3 1       8,9.10, 11
4 Permenkes RI No. 32 ttg Penyelng. Pekj. Tng Santarian   3 1 1     12, 13, 14, 15,16, 25
5 Baku Mutu Udara, Air Badan Air, Air Bersih dan Air Minum   1 1       17, 18
4 Baku Mutu Makanan, Limbah Cair dan B3   2 2       19, 20, 21, 22
5 NAB Fisika,Kimia dan Biologi Tempat Kerja   1 1       23, 24

Surabaya, 22 Desember 2015

TIM PENGAJAR :

  1. ……………………………… (PJMK)  :…………………………………….
  2. ………………………………              :…………………………………….
  3. ………………………………              :…………………………………….

Lampiran 4

No. Formulir : …….. Revisi            : 0 Tahun            : 2016  

KOP SURAT POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

DAFTAR MATA KULIAH, PENANGGUNGJAWAB MATAKULIAH (PJMK), NAMA TIM PENGAJAR, MATAKULIAH DAN SKS PADA SEMESTER……. PADA PROGRAM STUDI DIPLOMA III/IV……………………. JURUSAN ………… POLTEKKES KEMENKES SURABAYA TAHUN AKADEMIK ……../………

No MATA KULIAH (MK) KODE MK SKS PENANGGUNGJAWAB MATA KULIAH NAMA TIM PANGAJAR
1 Per-UU Kesehatan KL 1.1.09 2 Winarko, SKM, M.Kes 1. Winarko, SKM, M.Kes. 2. DR. Mamik, SKM, M.Kes. 3. Suparlan, M.Sc
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           

Surabaya,………………………..

Direktur

Poltekkes Kemenkes Surabaya

Drg. Bambang Hadi Sugito, M.Kes.

NIP. 196204291993031002

Lampiran 5

No. Formulir : …….. Revisi            : 0 Tahun            : 2016  

KOP SURAT POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

DAFTAR NAMA DOSEN TETAP TEORI   

MATAKULIAH DAN SKS PADA SEMESTER……. PADA PROGRAM STUDI DIPLOMA III/IV……………………. JURUSAN ………… POLTEKKES KEMENKES SURABAYA TAHUN AKADEMIK ……../……….

No NAMA DAN NIP PANGKAT, GOLONGAN & JABFUNG MATA KULIAH DAN KODE SKS
1 ……………………….. NIP ………………….. – Pembina Tk I – IV-b – Lektor Kepala 1.  Per-UU Kesehatan KL 1.1.09 2. Sanitasi Industri KL 4.01 2 3
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         

Surabaya,………………………..

Direktur

Poltekkes Kemenkes Surabaya

Drg. Bambang Hadi Sugito, M.Kes.

NIP. 196204291993031002

Lampiran 6

No. Formulir : …….. Revisi            : 0 Tahun            : 2016  

KOP SURAT POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

DAFTAR NAMA DOSEN TETAP PRAKTEK

MATAKULIAH DAN SKS PADA SEMESTER……. PADA PROGRAM STUDI DIPLOMA III/IV……………………. JURUSAN ………… POLTEKKES KEMENKES SURABAYA TAHUN AKADEMIK ……../……….

No NAMA DAN NIP PANGKAT, GOLONGAN & JABFUNG MATA KULIAH DAN KODE SKS
1 ……………………. NIP ………………. – Pembina Tk I – IV-b – Lektor Kepala 1.  Per-UU Kesehatan KL 1.1.09 2. Sanitasi Industri KL 4.01 2 3
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         

Surabaya,………………………..

Direktur

Poltekkes Kemenkes Surabaya

Drg. Bambang Hadi Sugito, M.Kes.

NIP. 196204291993031002

Lampiran 7

PROSEDUR YUDISIUM AKHIR PENDIDIKAN

  1. SIDANG KELULUSAN AKHIR PENDIDIKAN
    1. Dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Yudicium pada hari kerja
    1. Berita Acara hasil sidang kelulusan akhir pendidikan dikirim ke Direktorat paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Yudicium dan  pada jam kerja.
  2. PROSESI YUDICIUM
    1. Pembukaan
    1. Pembacaan Berita Acara Sidang Kelulusan Akhir Pendidikan oleh Ketua Jurusan
    1. Pembacaan Naskah Yudicium oleh Direktur
    1. Pembacaan lampiran Berita Acara Yudicium Kelulusan Akhir Pendidikan oleh Ka Prodi
    1. Sambutan Direktur
    1. Penutup
  • KETENTUAN PENULISAN UNTUK BERITA ACARA YUDICIUM DAN NASKAH YUDICIUM

Semua format menggunakan ukuran kertas F4 (8,5” x 13”) Jenis huruf Arial. Untuk Berita Acara ukuran font  : 11, orientasi page : potrait, program office Word ; sedangkan lampiran (tabel) ukuran font minimal : 9, orientasi page : landscape. Program Office Excell

  1. Form Y.1           :  Berita Acara Sidang Kelulusan
  2. Form Y.1.1        :  Daftar Peserta UAP sebagai Lampiran Berita Acara
  3. Form Y.2           :  Naskah Yudicium Kop Kemenkes Poltekkes Kemenkes Surabaya

                            (di kerjakan oleh Kaur Akademik Sub Bag Adak)

  • Form Y.3           :  Berita Acara Yucium Kop Kemenkes Poltekkes Kemenkes

                            Surabaya (di kerjakan oleh Kaur Akademik Sub Bag Adak)

  • Form Y.3.1        :  Daftar Kelulusan Akhir Pendidikan
Agustus 2015 DIREKTUR         drg. Bambang Hadi Sugito,M.Kes NIP.196204291993031002  

Lampiran 8

Form Y1

KOP JURUSAN

BERITA ACARA

SIDANG  KELULUSAN AKHIR PENDIDIKAN PROGRAM STUDI D3 …………………

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

JURUSAN …………………………………….…

PROGRAM STUDI D3 …………………

KELAS ……………….

TAHUN AKADEMIK ……………….

NOMOR : …………………………….

Pada hari ini ……….. tanggal ……….. bulan …………. tahun …………., bertempat di ……………… Jurusan ………………….. telah diadakan Sidang Kelulusan Akhir Pendidikan Program Studi D3…………………. pada Jurusan ……………………… Kelas ……………. Tahun Akademik ……….

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Nomor ……………. Tanggal ..…….. tentang Penetapan Panitia Ujian Akhir Program Pendidikan D3 ……………….. pada Jurusan ……………. Program Studi D3 ……….. Kelas ………….. Tahun Akademik ………………

Maka Sidang telah menetapkan Kelulusan sebagai berikut :

  1. Jumlah peserta UAP                                         = … orang  (L : .. orang; P : .. orang)
  2. Jumlah peserta yang mengikuti ujian                = …. orang  (L: .. orang; P : .. orang)
  3. Jumlah peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus               = … orang  (L : .. orang; P : .. orang)
  4. Jumlah peserta ujian yang dinyatakan lulus      = … orang  ( L : .. orang; P : .. orang)

dengan predikat :

  • Memuaskan                       = …… orang   ( L : .. orang;  P : .. orang)
  • Sangat Memuaskan           = …… orang   ( L : .. orang;  P : .. orang)
  • Dengan Pujian                   = …… orang   ( L : .. orang;  P : .. orang)

Daftar Nama Peserta dan nilai terlampir.

Demikian Berita Acara Kelulusan ini dibuat untuk dipergunakan  sebagaimana mestinya.

PANITIA UJIAN AKHIR PROGAM

Jabatan Nama TandaTangan
PenaggungJawab : ( Ketua Jurusan ) ……………………
Ketua : …………………………. ……………………
Sekretaris : …………………………. ……………………
AnggotaTeknis :  1. ………………………. ….……..………….
     2. ………………………. ……………………
     3  ………………………. …………………….
Mengetahui & Menyetujui DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA   drg. Bambang Hadi Sugito,M.Kes NIP.196204291993031002

Lampiran 9

                                                        Form  Y1.1

Lampiran :  Berita Acara Sidang Kelulusan Akhir Pendidikan

Nomor      :

Tanggal   :

DAFTAR PESERTA YANG MENGIKUTI UJIAN AKHIR PENDIDIKAN

PROGRAM STUDI  D3………………………………

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

JURUSAN …………………………………

PROGRAM STUDI D3 ………………

KELAS ……………….

TAHUN AKADEMIK ……………….

No NAMA MAHASISWA NIM L/P TEMPAT TGL.LAHIR PERHITUNGAN INDEK PRESTASI 6 SEMESTER IPK   ( Kolom 6 ÷ Kolom 7 ) L/ TL PREDIKAT
JUMLAH (ANGKA MUTU x SKS) JUMLAH SKS
1 2 3 4 5 6 7 9 10 11
1                  
2                  
3                  
dst                  

PANITIA UJIAN AKHIR PROGRAM

Jabatan   Nama TandaTangan
PenaggungJawab :( Ketua Jurusan ) ……………………
Ketua : …………………………. …….………………
Sekretaris : …………………………. ……………………
AnggotaTeknis : 1. ………………………. ……..……..………
    2. ………………………. ……………………
     3 ……………………….. ……..…………….
  Mengetahui & Menyetujui DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA   drg. Bambang Hadi Sugito,M.Kes NIP.196204291993031002  

Keterangan : – Cara perhitungan IPK lihat Panduan Akademik Poltekkes Kemenkes Surabaya

                       – Nilai IPK ditulis dengan format 2 (dua) angka dibelakang koma (0,00) dan pembulatan ke atas

                       – Lulus (L)                          :IPK≥2,00

                       – Tidak Lulus (TL)              :IPK<2,00

Lampiran 10

Form Y2

KOP POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

NASKAH YUDICIUM

KELULUSAN AKHIR PENDIDIKAN PROGRAM STUDI D3 …………..

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

JURUSAN …………………………………..

PROGRAM STUDI D3 …………………

KELAS ……………….

TAHUN AKADEMIK ……………….

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,

Pada hari ini ………….. Tanggal ………… Bulan ………….. Tahun ……….. bertempat di………………………………

Berdasarkan Berita Acara Nomor : ………………………………. tentang  Kelulusan Akhir Pendidikan Program Studi D3 …………………………  Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Jurusan ……………. Program Studi D3………… Kelas ……………  Tahun Akademik……………….

Saya, Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya

Menetapkan Peserta Ujian Akhir Program Studi D3 …………… pada Jurusan ……………. Program Studi D3 ………… Kelas …………… sebanyak …………. peserta.

Dan Saudara-saudara yang namanya kami panggil dinyatakan “LULUS” Akhir Pendidikan Program Studi D3 ……………………

Dengan rasa bangga segenap Civitas Akademika mengucapkan selamat atas keberhasilan Saudara.

DIREKTUR

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES

SURABAYA

drg. Bambang Hadi Sugito,M.Kes

NIP.196204291993031002

Lampiran 11

Form Y3

BERITA ACARA YUDICIUM AKHIR PENDIDIKAN

PROGRAM STUDI D3………………….

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

JURUSAN …………………………

PROGRAM STUDI D3 ………………..

KELAS…………………………

TAHUN AKADEMIK ………………….

NOMOR : ………………………………………

Pada hari ini ……………..tanggal ……………… bulan …………….. tahun …………….. bertempat di Direktorat Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Surabaya Jl. Pucang Jajar Tengah No. 56 Surabaya telah dilaksanakan Yudicium Akhir Pendidikan Program Studi D3……………….  pada Jurusan…………………………..

Sesuai dengan Berita Acara Nomor : …………………..tanggal ………………tentang  Sidang Kelulusan Akhir Pendidikan Program Studi D3………………. Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Jurusan ……………..Program Studi D3 …………… Kelas ………..Tahun Akademik …………….

Telah dinyatakan lulus sebanyak             = .. orang (L : …orang;             P : …… orang)

Dengan predikat :

  • Memuaskan                                = ..  orang                      (L : …orang;       P : …… orang)
  • Sangat Memuaskan    = ..  orang       (L : …orang;      P : …… orang)
  • Dengan Pujian            = ..  orang       (L : …orang;      P : …… orang)

Daftar Nama Peserta dan nilai terlampir.

Demikian Berita Acara Yudicium Akhir Pendidikan ini dibuat pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut di atas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

drg. Bambang Hadi Sugito,M.Kes

NIP.196204291993031002

Lampiran 12

Form Y 3.1

Lampiran : Berita Acara Yudicium Akhir Pendidikan

Nomor      :

Tanggal   :

DAFTAR PESERTA YUDICIUM AKHIR   PENDIDIKAN

PROGRAM STUDI D3 …………..

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

JURUSAN ……………………

PROGRAM STUDI D3 ………………..

KELAS ……………….

TAHUN AKADEMIK ……………….

No NAMA MAHASISWA NIM L/P TEMPAT TGL.LAHIR IPK PREDIKAT
1 2 3 4 5 6 7  
1              
2              
3              
dst              

DIREKTUR

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

drg. Bambang Hadi Sugito,M.Kes

NIP. 196204291993031002

Lampiran 13.    Contoh Pembobotan

  1. Mata Kuliah XD. 211

Mata Kuliah XD.211, bermuatan 2 SKS ditulis dengan T : 2 (2-0) yang artinya 2 SKS dengan 2 jam tatap muka dan 0 jam praktikum. Penilaian untuk mata kuliah tersebut diberi bobot sbb:

Alternatif 1

  1. Ujian tengah semester (UTS)                       30% (materi UTS saja)
    1. Tugas (mandiri, makalah, logbook dll)          40%
    1. Ujian Akhir Semester (UAS)                         30% (materi UAS saja)

Alternatif 2

  1. Ujian tengah semester (UTS)                       20% (materi UTS saja)
    1. Tugas (mandiri, makalah, logbook dll)          40%
    1. Ujian Akhir Semester (UAS)                         40% (materi dari awal)
  • Mata Kuliah XD. 312

Mata Kuliah XD.312, bermuatan 3 SKS ditulis dengan T:2,  P:1(2-0). Paduan antara kuliah dan praktikum, maka ditulis 3(2-1), yang artinya yang artinya 2 jam tata muka dan  1 jam praktikum  laboratorium. Setiap mata kuliah hanya memiliki satu huruf saja (huruf mutu kuliah tidak terpisah dengan huruf mutu praktikum, masing-masing muatan materi teori dan praktek harus lulus).  Penilaian untuk mata kuliah tersebut diberi bobot sbb:

  1. Teori           2 SKS                                        65%
    1. Praktikum   1 SKS                                        35%
  • Mata Kuliah XD. 412

Mata Kuliah XD.321, bermuatan 3 SKS ditulis dengan T:1,  P:2(1-2). Paduan antara kuliah dan praktikum, maka ditulis 3(1-2), yang artinya yang artinya 1 SKS dengan 1 jam tatap muka dan 2 jam praktikum. Penilaian untuk mata kuliah tersebut diberi bobot sbb:

  1. Teori           1 SKS                                        35%
    1. Praktikum   2 SKS                                        65%

Lampiran 14.  Contoh Perhitungan Nilai

  1. Mata Kuliah XD. 211- 2 (2-0)

Misalkan mahasiswa mempunyai nilai benar dari skor ideal untuk

  1. Ujian tengah semester (UTS)                        nilai 40 dari  80
  2. Tugas (mandiri, makalah, logbook dll)            nilai 45 dari  50
  3. Ujian Akhir Semester (UAS)                           nilai 68 dari 120

Cara perhitungan untuk soal UTS diujikan dari tatap muka 1-7 dan soal UAS dari tatap muka 9-15 dengan pembobotan sbb:

  1. Ujian tengah semester (UTS);                 40/80 x (30%)= 15
    1. Tugas (mandiri, makalah dll);                   45/50 x (40%)= 36
    1. Ujian Akhir Semester (UAS);                108/120 x (30%)= 27 +

                                                                                           78

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh nilai akhir untuk mata kuliah XD.211 ini setelah dikonversikan dengan menggunakan tabel konversi nilai adalah AB (masuk dalam kelompok nilai absolute 75-78)

Cara perhitungan untuk soal UTS diujikan dari tatap muka 1-7 dan soal UAS dari tatap muka 1-7 dan 9-15 dengan pembobotan sbb:

  1. Ujian tengah semester (UTS);                     40/80 x (20%) = 10
  2. Tugas (mandiri, makalah dll);                       45/50 x (40%) = 36
  3. Ujian Akhir Semester (UAS);                    108/120 x(40%) = 36 +

                                                                                          = 82

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh nilai akhir untuk mata kuliah XD.211 ini setelah dikonversikan dengan menggunakan tabel konversi nilai adalah A (masuk dalam kelompok nilai absolute 79-100)

  • Mata Kuliah XD. 312 – 3(2-1)

Misalkan mahasiswa mempunyai nilai benar dari skor ideal untuk

  1. Ujian tengah semester (UTS)                          nilai 55 dari  100
  2. Tugas (mandiri, makalah dll)                           nilai 58 dari  60
  3. Ujian Akhir Semester (UAS)                            nilai 63 dari  80
  4. Praktikum                                                         nilai 60 dari  80

Cara perhitungan untuk soal UTS diujikan dari tatap muka 1-7 dan soal UAS dari tatap muka 9-15 dengan pembobotan sbb:

  1. Ujian tengah semester (UTS);             55/100 x (25%) =    13,75
    1. Tugas (mandiri, makalah dll);                58/60 x (15%) =      14,5
    1. Ujian Akhir Semester (UAS);                 63/80 x (25%) =    19,69
    1. Praktikum;                                              60/80 x (35%) =    26,25 +

                                                                                      =    74,19

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh nilai akhir untuk mata kuliah XD.312 ini setelah dikonversikan dengan menggunakan tabel konversi nilai adalah B (masuk dalam kelompok nilai absolute 70-74)

Cara perhitungan untuk soal UTS diujikan dari tatap muka 1-7 dan soal UAS dari tatap muka 1-7 dan 9-15 dengan pembobotan sbb:

  1. Ujian tengah semester (UTS);             55/100 x (15%) =      8,25
  2. Tugas (mandiri, makalah dll);                58/60 x (15%) =      14,5
  3. Ujian Akhir Semester (UAS);                  63/80 x(35%) =    27,56
  4. Praktikum;                                            60/80   x (35%) =    26,25 +

                                                                                      =    76,56

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh nilai akhir untuk mata kuliah XD.211 ini setelah dikonversikan dengan menggunakan tabel konversi nilai adalah AB (masuk dalam kelompok nilai absolute 75-78)

  • Mata Kuliah XD. 412 – 3 (1-2)

Misalkan mahasiswa mempunyai nilai benar dari skor ideal untuk

  1. Ujian tengah semester (UTS)                        nilai 55 dari  100
  2. Tugas (mandiri, makalah dll)                          nilai 58 dari  60
  3. Ujian Akhir Semester (UAS)                           nilai 63 dari  80
  4. Praktikum                                                       nilai 60 dari  80

Cara perhitungan untuk soal UTS diujikan dari tatap muka 1-7 dan soal UAS dari tatap muka 9-15 dengan pembobotan sbb:

  1. Ujian tengah semester (UTS);             55/100 x (15%) =      8,25
  2. Tugas (mandiri, makalah dll);               58/60 x (05%) =      4,83
  3. Ujian Akhir Semester (UAS);                  63/80 x(35%) =    27,56
  4. Praktikum;                                           60/80   x (65%) =    48,75 +

                                                                                            =    89,39

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh nilai akhir untuk mata kuliah XD.312 ini setelah dikonversikan dengan menggunakan tabel konversi nilai adalah A (masuk dalam kelompok nilai absolute 79-100)

Cara perhitungan untuk soal UTS diujikan dari tatap muka 1-7 dan soal UAS dari tatap muka 1-7 dan 9-15 dengan pembobotan sbb:

  1. Ujian tengah semester (UTS);            55/100 x (10%) =        5,5
  2. Tugas (mandiri, makalah dll);                58/60 x (05%) =        4,8
  3. Ujian Akhir Semester (UAS);                 63/80 x(20%) =    15,75
  4. Praktikum;                                           60/80   x (65%) =    48,75 +

                                                                                      =    74,80

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh nilai akhir untuk mata kuliah XD.211 ini setelah dikonversikan dengan menggunakan tabel konversi nilai adalah B (masuk dalam kelompok nilai absolute 68-74)

Lampiran 15.   

DAFTAR NAMA TIM PENYUSUN PANDUAN AKADEMIK

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

TAHUN AKADEMIK 2019/2020

Penanggung Jawab   : drg.  Bambang Hadi Sugito, M.Kes   Direktur

Ketua                         : Dr. Khambali, ST, MPPM                  Wadir I

Sekretaris 1                : Nursangadah, S.Sos, MM                 Kabag Akademik dan Umum

Sekretaris 2                : Erni Sri Rejeki, S.ST                          Kasubag Administrasi Akademik

Anggota TIM DIREKTORAT     :

  1. Dr. Hilmi Yumni, S.Kep, Ns, M.Kep, Sp.Mat      Wadir II
  2. Mohammad Najib, S.Kp, M.Sc                          Wadir III
  3. Diah Arumita Candra, SS, M.A                         Kasubag Administrasi Kemahasiswaan

Alumni Dan Kerjasama                           

  • Setiawan, SKM, M.Psi                                       Kepala Pusat   Dan 

                                                                          Pengabdian Kepada Masyarakat

  • Dr. Sri Utami, S.Kp., M.Kes                               Kepala Pusat Pengembangan  Pendidikan
  • Dr. I Dewa Gede Hari Wisana, ST, MT             Kepala Pusat Penjaminan Mutu
  • Joko Suwito, S.Kp, M.Kes                                 Kepala Unit Teknologi Informasi
  • Dr. Endro Yulianto, ST, MT                               Kepala Unit Laboratorium Terpadu
  • Misnawar, S.Sos                                               Kepala Unit Perpustakaan
  • Yohanes Kambaru Windi, S.Pd, M.Kes, MPH  Kepala Unit Pengembangan Bahasa
  • Hadi Purwanto, S. Kep, M.Kes                          Kepala Unit Pengelola Usaha
  • Sari Luthfiyah, S.Kp, M.Kes                               Kepala Instalasi Asrama

Anggota TIM Jurusan/Prodi       :

  1. Dr. Supriyanto, S.Kp, M.Kes                             Kajur Keperawatan
  2. Astuti Setiyani, SST, M.Kes                               Kajur Kebidanan
  3. Ferry Kriswandana, ST, MT                              Kajur Kesehatan Lingkungan
  4. Andjar Pudji, ST, MT                                         Kajur Teknik Elektromedik
  5. I.G.A Kusuma Astuti N.P, M.Kes                       Kajur Keperawatan Gigi         
  6. Drs. Edy Haryanto, M.Kes                                 Kajur Analis Kesehatan
  7. Taufiqurrahman, SKM, MPH                             Kajur Gizi
  8. Minarti, S.Kep,Ns.M.Kep.Sp.Kom                     Kaprodi Profesi Ners
  9. Evi Pratami, S.ST, M.Keb                                  Kaprodi Profesi Bidan
  10. Dwi Adji Norontoko,S.Kep,Ns,M.Kep                Kaprodi D4 Keperawatan
  11. Dwi Purwanti, SST, M.Kes                                Kaprodi D4 Kebidanan
  12. Hadi Suryono, ST, MPPM                                 Kaprodi D4 Kesling Surabaya
  13. Muhammad Ridha Makruf, ST, M.Si                 Kaprodi D4 Teknik Elektromedik
  14. Isnanto, S.Si.T, M.Kes                                       Kaprodi D4 Keperawatan Gigi
  15. Retno Sasongkowati, S.Pd, S.Si, M.Kes            Kaprodi D4 Analis Kesehatan
  16. Dr. Padoli, S.Kp, M.Kes                                     Kaprodi D3 KeperawatanSoetomo
  17. Dr. Siti Nur Khilofah, SKM,M.Kep,Sp.Kom         Kaprodi D3 Keperawatan Sutopo
  18. Suprianto, S.Kep, Ns, M.Psi                              Kaprodi D3 Keperawatan Sidoarjo
  19. Binti Yunariyah, S.Kp, Ners, M.Kes                   Kaprodi D3 Keperawatan Tuban
  20. Dwi Wahyu Wulan S, SST, M.Keb                    Kaprodi D3 Kebidanan Sutomo
  21. Suryaningsih, M.Keb                                         Kaprodi D3 Kebidanan Bangkalan
  22. Teta Puji Rahayu, SST, M.Keb                         Kaprodi D3 Kebidanan Magetan
  23. dr. H.Totok Siswantoro, M.Si.,M.Kes                Kaprodi D3 Kebidanan Bojonegoro
  24. Nurhaidah, SKM, M.Kes                                    Kaprodi D3 Kesling Surabaya
  25. Beny Suyanto, S.Pd, M.Si                                 Kaprodi D3 Kesling Surabaya Magetan
  26. Dyah Titisari, ST, M. Eng                                  Kaprodi D3 Teknik Elektromedik
  27. drg. Sri Hidayati, M.Kes                                     Kaprodi D3 Keperawatan Gigi
  28. Suliati, S.Pd, S.Si, M.Kes                                    Kaprodi D3 Analis Kesehatan
  29. Hepta Nur Anugrahini S.Kep.Ns, M.Kep           Koor Akademik Keperawatan Soetomo
  30. Asnani,S.Kep, Ns, M.Ked                                  Koor Akademik Keperawatan Sutopo
  31. Kusmini Suprihatin,M.Kep,Ns,Sp.Kep.An         Koor Akademik Keperawatan Sidoarjo
  32. Wahyu Tri Ningsih, S.Kep,Ns, M.Kep                Koor Akademik Keperawatan Tuban
  33. Titi Maharrani, S.ST M.Keb                                Koor Akademik Kebidanan Sutomo
  34. Deasy Irawati, S.ST, M.Keb                              Koor Akademik Kebidanan Bangkalan
  35. Tinuk Esti Handayani, SST, M.Kes                    Koor Akademik Kebidanan Magetan
  36. Esti Yuliani, SsiT.,M.Kes                                    Koor Akademik Kebidanan Bojonegoro
  37. Narwati, S.Si,M.Kes                                          Koor Akademik Kesling Surabaya
  38. Mujiyono,SKM,M.Kes                                        Koor Akademik Kesling Magetan
  39. Levana Forra Wakidi, SST                                Koor Akademik Teknik Elektromedik
  40. Siti Fitria Ulfah, S.ST, M.Kes                             Koor Akademik Keperawatan Gigi
  41. Anita Dwi Anggraini, S.ST,M.Si                         Koor Akademik Analis Kesehatan
  42. Melina Sari, M.Si                                               Koor Akademik Gizi

Kesekretariatan :

  1. Pringgo Kusumo, Amd
    1. Citra Mahaputri, S.Kom
    1. Sarwaka, SH
    1. Budi Setiawan,ST
    1. Sutrisno

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *